Dakwaan |
DAKWAAN :
--- Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 21 April 2014, sekitar pukul 09.00 wita, Terlapor tiba-tiba datang menanyakan kenal korban atau tidak, korban menjawab saya melahirkan kamu masa saya tidak kenal, setelah itu terlapor langsung memukul pintu kaca bagian depan rumah yang mengakibatkan pintu kaca depan rumah pecah dengan menggunakan kepalan tangan, setelah itu terlapor mengambil botol kosong untuk melempar korban tetapi tidak mngenai korban. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor merasa tidak menerima maka pelapor datang ke polres untuk melaporkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------
--- pasal yang dilarang : pasal 407 Ayat 91) KUHP tentang " Perusakan Ringan " |