Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Lrt 1.Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
2.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
3.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
BARTOLOMEUS SINYO LABINA alias RICHARD alias ICAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-240/N.3.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
2FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
3WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARTOLOMEUS SINYO LABINA alias RICHARD alias ICAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS SADI HEWEN, S.H.BARTOLOMEUS SINYO LABINA alias RICHARD alias ICAL
2Silvester Ola Suban,SHBARTOLOMEUS SINYO LABINA alias RICHARD alias ICAL
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N         

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa BARTOLOMEUS SINYO LABINA Alias ICAL pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam garasi halaman rumah milik Saksi Korban DAUD MANGNGI Alias DAUD dalam wilayah Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa ICAL sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Flores Timur terkait kasus pencurian Sepeda Motor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa ICAL melarikan diri dari Rumah Tahanan Polres Flores Timur. Terdakwa ICAL sempat beberapa jam bersembunyi di kebun milik warga dalam wilayah Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Setelah beberapa jam bersembunyi di kebun milik warga sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa ICAL sempat naik angkot menuju Kelurahan Larantuka. Setelah sampai di Kelurahan Larantuka Terdakwa ICAL sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa ICAL bersembunyi di sebelah rumah milik Saksi Korban DAUD. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban DAUD bersama dengan istrinya keluar rumah menggunakan sepeda motor. Melihat hal tersebut Terdakwa ICAL langsung masuk kedalam garasi halaman rumah milik Saksi Korban DAUD tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban DAUD. Setelah beberapa jam bersembunyi di dalam garasi halaman rumah milik Saksi Korban DAUD, yang di dalamnya terparkir 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Register EB 1513 CA warna Putih milik Saksi Korban DAUD. Selanjutnya Terdakwa ICAL melihat kunci mobil masih dalam keadaan tergantung di kontak mobil tersebut. Sehingga pada saat itu Terdakwa ICAL membawa mobil tersebut dengan cara masuk ke dalam mobil lalu menghidupkan mobil tersebut. Kemudian setelah mobil tersebut hidup Terdakwa ICAL langsung menggeluarkan mobil tersebut dari garasi rumah milik Saksi Korban DAUD. Selanjutnya Terdakwa ICAL membawa mobil tersebut ke Kabupaten Sikka.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ICAL dalam hal mengambil mobil milik Saksi Korban DAUD tanpa seizin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban DAUD, sehingga Saksi Korban DAUD mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 125.000.000.00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa BARTOLOMEUS SINYO LABINA Alias ICAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

DAN

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa BARTOLOMEUS SINYO LABINA Alias ICAL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar Pukul 18.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah milik Saksi YOSEPH GARANG PRAWIN yang beralamat di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi Korban YOHANES LAGA DONI Alias JOHAN pulang kerumah Saksi YOSEPH GARANG PRAWIN Alias BOKAP karena baru saja mengantar saudaranya ke Pelabuhan. Selanjutnya setelah dirumah Saksi BOKAP, Saksi Korban JOHAN hendak tidur di ruang tamu tetapi Saksi Korban JOHAN masuk kedalam kamar Saksi BOKAP untuk mengambil kipas angin kemudian Saksi Korban JOHAN melihat Terdakwa ICAL yang sedang tidur di dalam kamar tersebut, setelah mengambil kipas angin tersebut Saksi Korban JOHAN tidur diruang tamu.
  • Bahwa sekitar pukul 18.20 WITA Terdakwa ICAL bangun dari tidur, lalu Terdakwa ICAL melihat kunci motor milik Saksi Korban JOHAN yang diletakkan di atas kasur lantai diruang tamu dimana Saksi Korban JOHAN sedang dalam keadaan tertidur diruang tamu tersebut. Kemudian Terdakwa ICAL mengambil kunci tersebut dan langsung menuju sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Register EB 5390 CL milik Saksi Korban JOHAN  yang saat itu terparkir di Lorong Semenisasi di depan rumah milik Saksi BOKAP, selanjutnya Terdakwa langsung membawa motor tersebut pergi dari rumah Saksi BOKAP.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA Saksi Korban JOHAN bangun dari tidur, lalu Saksi JOHAN melihat motor yang ia parkir di depan rumah milik Saksi BOKAP sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi Korban melihat Terdakwa ICAL sudah tidak ada dikamar sehingga Saksi Korban JOHAN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Flores Timur.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ICAL yang mengambil sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Register EB 5390 CL milik Saksi Korban JOHAN yang dilakukan tanpa seizin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban JOHAN, sehingga Saksi Korban JOHAN mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa BARTOLOMEUS SINYO LABINA Alias ICAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya