Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Lrt I MADE LANANG DWI BAWA 1.JAINUL MALAYANG Alias JAINUL
2.AMILUDIN DAMIR Alias AMIL
3.MUHAMMAD RIFAI Alias RIFAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/06/XI/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE LANANG DWI BAWA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUL MALAYANG Alias JAINUL[Penahanan]
2AMILUDIN DAMIR Alias AMIL[Penahanan]
3MUHAMMAD RIFAI Alias RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa benar telah terjadi tindak pidana ringan “ Penganiayaan Ringan “ yang terjadi pada hari kamis tanggal 17 November 2022 sekitar jam 18.30 wita bertempat di rumah sdra, JAINUL MALAYANG di Desa sagu, Kec. Adonara, Kab. Flotim yang sebagai korbannya adalah ABDULAH SALAHUDIN yang biasa dipanggil ABDUL dan yang menjadi pelakunya adalah sebanyak 3 orang yaitu, JAINUL MALAYANG biasa dipanggil JAINUL, AMILUDIN DAMIR biasa dipanggil AMIL, dan MUHAMMAD RIFAI biasa dipanggil RIFAI.
  • Bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggunakan belahan bamboo yang digunakan untuk memukul korban secara begantian mengenai pada bagian punggung, paha dan tangan korban, yang mengakibatkan korban merasa kesakitan dari perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka kepada korban.
  • Bahwa dari peristiwa kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangkakepada korban telah dilakukan visum terhadap korban dengan surat permohonan Visum et Revertum luka Nomot : B / 04 / XI / 2022 /Reskrim, tanggal 21 November 2022, dan hasil pemeriksaannya nomor : Surat Keterangan Ver : 392 / UPS /VER / V / 2023, tanggal 20 Mei 2023, dengan Dokter pemeriksanya dr. ANITA LIA ARSANTI WANGSA MARAPATI,  yang menyimpulkan hasil pemeriksaannya “ berdasarkan temuan-temuan yang di dapat dari pemeriksaan atas diri korban tersebut , maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki berumur empat belas tahun , yang berdasarkan pemeriksaan pada tanggal tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul, mengingat pemerisaan dilakukan enam hari setelah kejadian.
  • Bahwa para tersangka atas nama JAINUL MALAYANG biasa dipanggil JAINUL, AMILUDIN DAMIR biasa dipanggil AMIL dan MUHAMMAD RIFAI biasa dipanggil RIFAI telah disangka melanggar pasal 352 ayat 1 Jo Pasal 55 (1) ke 1  KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya