Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Lrt 1.Fransiskus DIaz Alffi, MM
2.Marianus Bele Ritan
1.Emanuel Tukan, SP
2.MIKHAEL M.O.F. Lewai, ST
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fransiskus DIaz Alffi, MM
2Marianus Bele Ritan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Emanuel Tukan, SP
2MIKHAEL M.O.F. Lewai, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.233.832,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Penggugat dan Tergugat yang dibuat secara tertulis dan tidak terulis tersebut Sah menurut hukum
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi ( ingkar janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara Tunai dan seketika dengan Rincian :
    • Tergugat 1 : Rp. 37.491.666 + 24.625.250 = Rp. 62.116.916,-
    • Tergugat 2 : Rp. 29.491.666 + 24.625.250 = Rp. 54. 116.916,-
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak