Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Maria dua boruk
2.Albertus Manggas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maria dua boruk
2Albertus Manggas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa enam orang anak yang Bernama, Andriani Lutwina Manggas lahir di Bofot/Tenom pada tanggal 19 April 2012 , Aprilina Daria Gamut lahir di Bofot/Tenom pada tanggal 26 April 2013 , Marselinus Juniarto lahir di Bofot/Tenom pada tanggal 16 Juni 2015, Amilina Rika Saskia lahir di Beaufort/Sabah pada tanggal 05 maret 2017 , Aldimas Gio Vano lahir di Beaufort pada tanggal 17 April 2021 ,  Marbela Orneta Ndia Manggas lahir di Beaufort pada tanggal 18 Juli 2022  adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Albertus Manggas dan Ibu Maria Dua Boruk (Para Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim 1 (satu) helai salinan penetapan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada Register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak