| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.101.584.432,- (SERATUS SATU JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.71.342.119,- (TUJUH PULUH SATU JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.30.242.313,- (TIGA PULUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TIGA BELAS RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan sesuai dengan data yang tertuang pada :
Surat keterangan pemilikan tanah No LJ.300/756/Pem/2019 atas nama Bakrim H M Taher yang terletak di Desa/Kelurahan Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur atas nama Bakrim H. M. Taher.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |