Dakwaan
Bahwa benar pada bulan Juni 2013, terdakwa meminta di Mama Kota sebagai pemilik tanah untuk membangun rumah kemudian terdakwa menebang pohon kelapa dan jati didalam tanah tersebut setelah selesai menebang pohon selama 2 (Dua) minggu terdakwa membangun pondasi rumah ditanah tersebut kemudian terdakwa meminta tukang untuk melanjutkan pembangunan rumah dan bangunan tersebut masih dalam proses dan belum selesai, kemudian Mama Kota menyampaikan bahwa "meskipun ada hambatan harus tetap dilanjutkan pembangunannya". karena pertimbangan dari Mama Kota bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan sebagai dasar surat pembatalan sertifikat tanah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1a Peraturan Pemerintah Penggannti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang berhak atas Kuasanya. |