Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Lrt 1.HAMID BETHAN
2.NURUL SAMUDRA NINGSI
3.SURYATI KETTE
1.MUHAMAD NASIR RATU LELA
2.AKBAR
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tengagara Timur cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur di Larantuka
4.ROSALINA ANSI DA COSTA
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAMID BETHAN
2NURUL SAMUDRA NINGSI
3SURYATI KETTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1felixianus deke Rau. SHHAMID BETHAN
2felixianus deke Rau. SHNURUL SAMUDRA NINGSI
3felixianus deke Rau. SHSURYATI KETTE
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD NASIR RATU LELA
2AKBAR
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tengagara Timur cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur di Larantuka
4ROSALINA ANSI DA COSTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Theodorus Deluis, SHMUHAMAD NASIR RATU LELA
2Theodorus Deluis, SHAKBAR
Turut Tergugat
NoNama
1AZIZ ABDUL KARIM BETHAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

             1. Mengabulkan gugatan Penggugat I , Penggugat II dan Penggugat III  untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan menurut hukum, bidang tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan luas   ±  237 M2 dan berbatasan :

       - Sebelah utara dengan       :  bidang tanah milik Almarhum Abubakar Makaletu;

                                         - Sebelah selatan dengan   :  Lorong Kelurahan;

        - Sebelah Timur dengan     :  Jalan Raya;

        - Sebelah barat                    :  semula dengan bidang tanah milik

                                                            Gunung Lali sekarang dikuasai oleh

                                                           Suryati Kete;

          adalah milik sah Almarhuma  GUNUNG LALI.

   3. Menyatakan menurut hukum, bangunan kios yang berada di atas tanah sengketa adalah milik Almarhuma GUNUNG LALI yang  ijin usahanya atas nama PENGGUGAT I sekarang dikuasai oleh Turut Tergugat;

   4. Menyatakan menurut hukum , Sertifikat ( Tanda Bukti Hak ) No. 67, tanggal 29 Juni 1992 atas nama :  AISA BARA yang telah dibalik nama menjadi milik TERGUGAT I  dan kemudian dijual kepada  TERGUGAT II, adalah tidak sah karena diproses secara tidak sah dan melawan hukum;

        5.  Menyatakan menurut hukum, Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah  dari Almarhuma GUNUNG LALI kepada Almarhuma AISA BARA, tanggal 22-9-1988 dan semua surat lain sejenisnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat ( Tanda Bukti Hak ) No. 67 tanggal 29 Juni 1992, adalah tidak sah karena diproses secara tidak sah dan melawan hukum;

            6.  Menyatakan menurut hukum,  Akta Jual Beli Nomor : 51/2024,tanggal 01 Juli 2024 yang diterbitkan oleh ROSALINA ANSI DA COSTA,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan  sebagai Pejabat Pembuat Akte tanah ( PPAT ) dalam perkara a quo sebagai Tergugat IV, adalah tidak sah karena proses penerbitannya dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum;

           7. Menyatakan menurut hukum, tindakan Almarhuma AISA BARA  bersama Tergugat III, yang  memproses  penerbitan Sertifikat  Hak atas Tanah  Nomor : 67 Tanggal 29 Juni 1992, adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian hilangnya hak atas Tanah sengketa milik  Almarhuma GUNUNG LALI;

          8. Menyatakan menurut hukum, Pengggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris dari Almarhuma  GUNU LALI;

           9. Memerintahkan TERGUGAT III untuk segera mencoret Sertifikat dari  buku register ( Tanda Bukti Hak )  Nomor : 67 , tanggal 29 Juni 1992 atas nama Almarhuma AISA BARA yang telah dibalilk nama menjadi hak milik Tergugat I dan kemudian dibalik nama lagi menjadi hak milik Tergugat II, karena semua Sertifikat Hak atas Tanah tersebut telah diproses secara tidak sah dan melawan hukum;

         10. Memerintahkan Tergugat IV untuk segera mencoret Akta Jual Beli Nomor : 51 /2024, tanggal 01 Juli 2024 dari Register Tergugat IV karena Akte Jual Beli tersebut, diproses secara tidak sah dan melawan hukum;

        11. Memerintahkan Tergugat II untuk segera menyerahkan  Sertifikat ( Bukti Hak ) Nomor : 67 tanggal 29 Juni 1992 yang telah dibalik nama menjadi hak milik Tergugat II kepada Tergugat III untuk dicoret dari Register Tergugat III;

         12. Memerintahkan Tergugat III untuk segera mencoret  Sertifikat Hak atas Tanah  Nomor : 67 tanggal 29 Juni 1992 atas nama  Aisa Bara yang telah dibalik nama berturut-turut kepada Tergugat I dan Tergugat II dari Register Tergugat III;

         13. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah sengketa kecuali bangunan rumah kios milik Almarhuma GUNUNG LALI  yang sekarang dikuasai  oleh Turut Tergugat  dan mengembalikannya  sebagai hak Almarhuma GUNUNG LALI  seperti keadaan semula tanpa tuntutan dan alasan apapun kalau perlu perlu pengosongan tersebut dilaksanakan dengan bantuaan alat negara ;

         14. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung menanggung membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara  a quo ;

   A T A U :   Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (  Ex aequo et bono  ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak