Dakwaan |
Benar pada hari jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 07.00 wita, pada saat itu saya bersama-sama dengan ponakan saya atas nama ISEN dan ADIA sedang berada di depan rumah saya, tiba-tiba datanglah saudara TONO dan menanyakan ke ponakan ISEN bahwa kamu kemarin mengatakan kebakaran maksudnya apa dan ponakan menjawab saya ada bercanda dengan teman saya kenapa kamu tersinggung, maka tono menjawab kalian itu salah kalian sama saja dengan bapak kalian ( TAHER ) dan tidak lama langsung datanglah Terlapor ( RONI USMAN ) dan langsung mengatakan kalian itu tidak punya sopan santun dan kamu TAHER pimpin anak kalian untuk merusak kampung, Taher kamu Uti Aho ( pelernya anjing ) kamu aho ( kamu anjing ) berulang-ulang kali, atas kejadian tersebut , Pelapor datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Adonara Timut untuk melaporkan kejadian tersebut guna diperoses sesuai hukum yang berlaku.
--- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP. |