Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Lrt Agustinus Hada Topok RONI USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/02/I/2021/Sek Adotim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agustinus Hada Topok
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Benar pada hari jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 07.00 wita, pada saat itu saya bersama-sama dengan ponakan saya atas nama ISEN dan ADIA sedang berada di depan rumah saya, tiba-tiba datanglah saudara TONO dan menanyakan ke ponakan  ISEN bahwa kamu kemarin mengatakan kebakaran maksudnya apa dan ponakan menjawab saya ada bercanda dengan teman saya kenapa kamu tersinggung, maka tono menjawab kalian itu salah kalian sama saja dengan bapak kalian ( TAHER ) dan tidak lama langsung datanglah Terlapor ( RONI USMAN ) dan langsung mengatakan kalian itu tidak punya sopan santun dan kamu TAHER pimpin anak kalian untuk merusak kampung,  Taher kamu Uti Aho ( pelernya anjing ) kamu aho ( kamu anjing ) berulang-ulang kali, atas kejadian tersebut , Pelapor datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Adonara Timut untuk melaporkan kejadian tersebut guna diperoses sesuai hukum yang berlaku.

--- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  315  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya