Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Lrt T.J. Suhemi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat 01/TJS/PGN/III/2024
Pemohon
NoNama
1T.J. Suhemi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah pergantian / perbalkan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 507 /DISP /1993. Yaitu dari nama T.J. Suhemi menjadi Tatiana Justina Suhemi.

3. Memerintahkan kepada para Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk menyerahkan 1 (satu)helai salinan Penetapan inl kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mancatat nama dari Pemohon tersebut pada Register yang diperuntukkan untuk itu.

4.Membebankan segala biay yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak