| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Yohanes Paulus Karwayu lahir di Larantuka pada tanggal 12 Juni 2000, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Gabriel Selan Karwayu dan Ibu Elisabet Sakera, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 14,311/DISP/XII/2008 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 31 Desember 2008;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Yohanes Paulus Karwayu di Akta Kelahiran Nomor 14,311/DISP/XII/2008 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
|