Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Robianto Lodok Lewar
2.Karolina Peni Piran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Robianto Lodok Lewar
2Karolina Peni Piran
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Antonius Sadi Hewen,S.HRobianto Lodok Lewar
2Antonius Sadi Hewen,S.HKarolina Peni Piran
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum perbaikan Tahun Lahir Anak PARA PEMOHON atas nama THERESIA SEMOI LEWAR semula didalam Akta Kelahiran Nomor : 5306-LT-31072025-0002 dan Kartu Keluarga Nomor : 5306043107250001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur dan juga didalam ijazah Taman Kanak-kanak ST Yoseph Nomor : XIX/SKTB/TKSY/HKN/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah TK St. Yoseph, tanggal 18 Juni 2026, Lahir Tahun 2021 DIGANTI menjadi Tahun Lahir 2020 sehingga menjadi Lahir di Flores Timur, Tanggal 10 Juni 2020 sebagaimana disesuaikan dengan surat keterangan lahir No. Pw.140/83.b/SKL/IV/26 yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 oleh Puskesmas Waimana;
  3. Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya dicatatkan perbaikan Tahun lahir tersebut pada register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Biaya Perkara menurut hukum dibebankan kepada PARA PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak