Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/PID.S/2014/PN.LTK UMARUL FARUQ, SH Yosefina Nebo Kerans Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/PID.S/2014/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2014
Nomor Surat Pelimpahan pdm-06/p.3.16/ep.3/04/2014
Penuntut Umum
NoNama
1UMARUL FARUQ, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yosefina Nebo Kerans[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

----Bahwa ia terdakwa Yosefina Nebo Kerans alias Fin pada hari selsa tangal 8 April 2014 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Kel. Lewolere, Kec. Larantuka, kba. Flores Timur tepatnya di Pendopo asra putri Freteran odor atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk ke dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini" sebagai pelaksana kampanye peserta dan atau petugas kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uanag atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 84" perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---- bahwa pada tanggal 8 april 2014 terdakwa yang tidak lain adalah caleg dari partai Golongan Karya datang menemui sakso Fr. M Albinus, BHK di asrama Fraten Podor Lewolere, Kec. Larantuka , Kab. Flores Timur. Pada pertemuan tersebut terdakwa meminta saksi Fr. M. Albinus , BHK untuk mengarahkan anak-anak asrama yang merupakan pemilih pemula agar mendukung dan memilih terdakwa pada tanggal 09 April 2014 pada saat pemilu legislatif anggota DPR, DPRD, DPD dilaksanakan, mendengar kata-kata terdakwa saksi Fr. Fr. M. Albinus , BH lalu mengatakan kepada terdakwa dengan mengatakan "ibu saya tidak berhak untuk menyampaikan kepada anak-anak untuk memili ibu, semua keputusan ada ditangan anak-anak" terdakwa kemudian mengatakan" semua warga lewolere kurang lebih 100 orang mendukung saya dan saya mengharapkan suara dari asrama Frateran Podor tidak pecah supaya jangan terbagi ke caleg pertai lain, saksi Fr. M. Albinus , BHK kemudian berkata lagi kepada terdakwa " semua itu tergantung dari anak-anak sendiri dan saya tidak mau memaksa anak-anak untuk memilih ibu" terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Fr. M. Albinus , BH" Frater ada uang sedikit untuk anak-anak" saksi Fr. M. Albinus , BHK. kemudian mengatakan kepada terdakwa " ibu saya tidak mengahrapkan uang itu" terdakwa mengatakan oke saya pulang dulu tapi apakah bisa ssya bertemu dengan ibu asrama" dan terdakwa mengatakan "bisa" terdakwa lalu menemui saksi THERESIA T. TELUMA dan memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditujukan untuk anak-anak asrama freteran podor dans etelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi terdakwa pulang.

----Bahwa tanggal 08 April 2014 adalah merupkan masa tenang dimana pada masa tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye bentuk apapun.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 301 ayat (2) UU No. 8 tahun 2012 tentsng Pemilihan Uum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pihak Dipublikasikan Ya