Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT.
- Menyatakan saudara TERGUGAT telah menguasai lahan bekas Lewo Ketenga On,a yang sebelumnya hanya pinjam pakai sementara waktu untuk memelihara ayam, namun ternyata dijadikan seperti hak miliknya karenanya tindakan/perbuatan saudara TERGUGAT telah melawan hukum sehingga berakibat merugikan PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Flores Timur dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu kendati TERGUGAT mengajukan banding atau upaya hukum yang lainnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan Pengadilan dalam perkara ini.
- Membebankan semua biaya perkara kepada saudara TERGUGAT
Apabila Pengadilan Negeri Flores Timur berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, |