Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Lrt 1.AFRIZAL RIZKINA
2.FIRDAN DAENG NACAYA
3.HASTUTI HATTA
1.BACO SABAN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIZAL RIZKINA
2FIRDAN DAENG NACAYA
3HASTUTI HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.AFRIZAL RIZKINA
2DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.FIRDAN DAENG NACAYA
3DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.HASTUTI HATTA
4WAWAN ABDULLAH, S.HAFRIZAL RIZKINA
5WAWAN ABDULLAH, S.HFIRDAN DAENG NACAYA
6WAWAN ABDULLAH, S.HHASTUTI HATTA
Tergugat
NoNama
1BACO SABAN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ENDO BUDAYRI
2PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT CABANG LARANTUKA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KUPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal – hal yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Dalam Provisi:

Memerintahkan BANK NTT Cabang Larantuka ( TURUT TERGUGAT II ) menghentikan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh TURUT TERGUGAT III terhadap barang-barang jaminan debitur atas nama ENDO BUDAIRY ( TURUT TERGUGAT I ) yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00072 atan nama BACO SABAN.

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa ABDULLAH SABAN, UDIN SYABAN, dan AKBAR BACO SABAN telah meninggal dunia;
  3. Menyatakan PENGGUGAT I adalah Ahli Waris sah alm. ABDULLAH SABAN;
  4. Menyatakan PENGGUGAT II adalah Ahli Waris sah alm. UDIN SYABAN;
  5. Menyatakan PENGGUGAT III adalah Ahli Waris sah alm. AKBAR BACO SABAN;
  6. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa pada BIDANG II sebagaimana telah disertifkatkan dengan SHM Nomor 00072 atan nama BACO SABAN, dengan luas ± 258 m2 yang terletak di RT.006/RW.003 Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara   : Rumah Jamaludin Haji
    • Timur   : Lorong Warga Kelurahan
    • Selatan            : Jalan Raya Trans Adonara
    • Barat   : Rumah Syamsul Husni
    • adalah milik alm. ABDULLAH SABAN, alm. UDIN SYABAN, dan alm. AKBAR BACO SABAN yang diperoleh dari alm. SABAN LOLY, dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
    • alm. ABDULLAH SABAN memiliki bagian tanah dan bangunan pada Bagian I dengan luas ± 72,38 m2 (panjang ± 14 meter dan lebar ± 5,17 meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara        : Rumah AKBAR BACO SABAN
      • Timur        : Rumah UDIN SYABAN
      • Selatan      : Jalan Raya Trans Adonara
      • Barat         : Rumah Syamsul Husni
    • alm. UDIN SYABAN memiliki bagian tanah dan bangunan pada Bagian II dengan luas ± 98 m2 (panjang ± 14 meter dan lebar ± 7 meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara        : Rumah AKBAR BACO SABAN
      • Timur        : Lorong Warga Kelurahan
      • Selatan      : Jalan Raya Trans Adonara
      • Barat         : Rumah ABDULLAH SABAN
    • alm. AKBAR BACO SABAN memiliki bagian tanah dan bangunan pada Bagian III yang membentang bagian utara rumah milik alm. ABDULLAH SABAN dan alm. UDIN SYABAN dengan luas ± 88,72 m2 (panjang ± 8,49 meter dan lebar ± 10,45 meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara        : Rumah Jamaludin Haji
      • Timur        : Lorong Warga Kelurahan
      • Selatan      : Rumah alm. ABDULLAH SABAN dan alm. UDIN SYABAN
      • Barat         : Rumah Syamsul Husni
  7. Menyatakan BACO SABAN (TERGUGAT I) tidak berhak atas tanah objek sengketa;
  8. Menyatakan hukum TERGUGAT I dalam memperoleh hak atas tanah objek sengketa dengan itikad tidak baik;
  9. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I secara diam-diam mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah objek sengketa yang bukan haknya dan perbuatan TERGUGAT II yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah objek sengketa tanpa melalui prosedur hukum yang benar merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah objek sengketa yang diterbitkan TERGUGAT II, yaitu SHM Nomor 00072 atan nama BACO SABAN adalah Sertifikat yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  11. Menyatakan hukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  12. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Atau apabila jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak