Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Lrt 1.Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
2.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
3.DONI ALDILA RASYID, S.H.
4.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
AGUSTINUS THEODORIS FERNANDEZ alias AGRIS Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-404/N.3.16/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
2FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
3DONI ALDILA RASYID, S.H.
4WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS THEODORIS FERNANDEZ alias AGRIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SILVESTER OLA SUBAN, S.H.AGUSTINUS THEODORIS FERNANDEZ alias AGRIS
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 C.

D A K W A A N

KESATU

---------Bahwa terdakwa AGUSTINUS THEODORIS FERNANDEZ Alias AGRIS bersama dengan RIDHO M.ZHARA PUA’AHA (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di rumah milik Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ dalam wilayah Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang berupa Rumah  milik Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 05.15 Wita bertempat di jalan 3 tepatnya di jembatan Postoh Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur saat itu Terdakwa AGUSTINUS THEODORIS FERNANDEZ Alias AGRIS, Saksi RIDHO M.ZHARA PUA’AHA Alias RIDHO, Saksi USMAN RIZQI PRATAMA BETHAN Alias NATAN, dan Saksi RADIT ABDUL JALIL Alias RADIT baru saja selesai meneguk minuman beralkohol lalu ketika hendak pulang Terdakwa AGRIS mengajak teman-temannya untuk melemparkan rumah orang di Desa Lewerang dengan berkata “Teman Ayo Kita Pergi Lempar Lewerang e”. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi RIDHO, Saksi NATAN, dan Saksi RADIT pergi melewati jalan Postoh tepatnya di depan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Terdakwa mengambil sebuah botol saos tomat yang terbuat dari kaca dan Saksi RIDHO mengambil sebuah batu lalu memegang batu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wita Terdakwa AGRIS dan Saksi RIDHO, Saksi NATAN dan Saksi RADIT berjalan kearah Kelurahan Amagarapati, lalu sesampainya di rumah warga Kelurahan Amagarapati tepatnya di depan rumah milik Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ Terdakwa AGRIS masuk ke dalam perkarangan rumah milik korban lalu melemparkan botol saos tomat yang terbuat dari kaca ke jendela milik Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ sebanyak 1 (satu) kali hingga jendela kaca depan rumah milik Korban pecah lalu Saksi RIDHO dengan menggunakan sebuah batu yang di siapkan sebelumnya kemudian melempari rumah Korban kearah jendela sebanyak 1 (satu) kali hingga kaca jendela milik Korban pecah. Kemudian Terdakwa AGRIS, Saksi RIDHO, Saksi NATAN, dan Saksi RADIT berlari kearah Kelurahan Postoh;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya, Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa bersama para pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa AGUSTINUS THEODORIS FERNANDEZ Alias AGRIS bersama dengan RIDHO M.ZHARA PUA’AHA (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di rumah milik Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ dalam wilayah Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang bekerja sama melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai barang yang Gedung berupa Rumah milik Saksi Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 Wita bertempat di jalan 3 tepatnya di jembatan Postoh Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur saat itu Terdakwa AGUSTINUS THEODORIS FERNANDEZ Alias AGRIS, Saksi RIDHO M.ZHARA PUA’AHA Alias RIDHO, Saksi USMAN RIZQI PRATAMA BETHAN Alias NATAN, dan Saksi RADIT ABDUL JALIL Alias RADIT baru saja selesai meneguk minuman beralkohol lalu ketika hendak pulang Terdakwa AGRIS mengajak teman-temannya untuk melemparkan rumah orang di Desa Lewerang dengan berkata “Teman Ayo Kita Pergi Lempar Lewerang e”. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi RIDHO, Saksi NATAN, dan Saksi RADIT pergi melewati jalan Postoh tepatnya di depan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Terdakwa mengambil sebuah botol saos tomat yang terbuat dari kaca dan Saksi RIDHO mengambil sebuah batu lalu memegang batu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wita Terdakwa AGRIS dan Saksi RIDHO, Saksi NATAN dan Saksi RADIT berjalan kearah Kelurahan Amagarapati, lalu sesampainya di rumah warga Kelurahan Amagarapati tepatnya di depan rumah milik Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ Terdakwa AGRIS masuk ke dalam perkarangan rumah milik korban lalu merusak dengan botol saos tomat yang terbuat dari kaca ke jendela milik Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ sebanyak 1 (satu) kali hingga jendela kaca depan rumah milik Korban pecah sehingga tidak dapat dipakai lagi lalu Saksi RIDHO dengan menggunakan sebuah batu yang di siapkan sebelumnya kemudian menghancurkan rumah Korban kearah jendela sebanyak 1 (satu) kali hingga kaca jendela milik Korban pecah sehingga tidak dapat dipakai lagi. Kemudian Terdakwa AGRIS, Saksi RIDHO, Saksi NATAN, dan Saksi RADIT berlari kearah Kelurahan Postoh;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya, Korban DOMINIKUS MINGGUS DIAZ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya