| Dakwaan |
DAKWAAN -------Bahwa Terdakwa YOHANES LAGA DONI MANGU alias JHONI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, di jalan belakang rumah Korban AGUSTINUS SENGAJI GORAN alias BOY yang beralamat di RT 001 RW 001 Desa Lewopao Kec. Adonara Tengah Kabupaten. Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, terhadap korban AGUSTINUS SENGAJI GORAN alias BOY dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, berawal saat Korban AGUSTINUS SENGAJI GORAN alias BOY berangkat seorang diri dari rumah barunya menuju ke rumah lamanya untuk mandi sore, sesampainya Korban di jalan belakang rumah baru milik Korban, sekitar pukul 14.00 wita, dari arah berlawanan Korban BOY melihat Terdakwa YOHANES LAGA DONI MANGU alias JHONI berjalan kaki yang dalam perjalanan pulang dari kebun, menuju ke arah Korban dengan membawa sebilah parang/ kelewang ditangan kanannya. Pada saat itu Korban tidak menaruh curiga kepada Terdakwa JHONI dan hanya berpikiran bahwa Terdakwa JHONI hanya kebetulan melewati jalan yang sama setelah berkebun. - Bahwa disaat Korban BOY dan Terdakwa JHONI sudah berhadap-hadapan dengan jarak kurang lebih satu setengah meter, secara tiba-tiba tanpa ada perkataan Terdakwa JHONI langsung mengayunkan parang/ kelewang yang dibawanya dengan tangan kanan secara horizontal dari kanan ke kiri kearah tengah badan Korban BOY. Reaksi reflek spontan Korban BOY langsung membalikkan arah badannya untuk menghindar dan melarikan diri namun ayunan parang Terdakwa JHONI tersebut mengenai bagian punggung bawah sebelah kanan sebanyak satu kali sayatan. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR CABANG KEJAKSAAN NEGERI FLORES TIMUR DI WAIWERANG Jl. Adhyaksa, Kel. Waiwerang Kota, Kec. Adonara Timur Telp./Fax.0383 2524113 email.009542.cabjariwaiwerang@gmail.com - bahwa dikarenakan Korban BOY merasa takut dan terancam, korban langsung berusaha melarikan diri menghindari Terdakwa JHONI namun dikejar oleh Terdakwa dengan membawa sebilah parang/ kelewang ditangan kanannya. Setelah berlari beberapa saat korban berhenti di depan rumah saksi RAMTIA LUKMAN, namun ketika korban kembali menoleh ke belakang ke arah jalan semenisasi yang korban lalui korban masih melihat Terdakwa JHONI dan korban kembali berlari menghindari kejaran Terdakwa JHONI. Korban melarikan diri kemudian masuk ke dalam rumah Saudara LAURENSIUS RESI OLA, setelah korban sudah berada dalam rumah tersebut barulah kemudian korban menyadari bahwa Terdakwa JHONI sudah tidak terlihat lagi. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban AGUSTINUS SENGAJI GORAN alias BOY mengalami luka sayatan akibat terkena sabetan parang pada bagian punggung bawah sebelah kanan sesuai dengan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk. LT/445/131.9/2025 tertanggal 24 Agustus 2025 yang dibuat, ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang pada Puskesmas Lite dengan kesimpulan sebagai berikut:--------------------------------------------------------- Dari fakta-fakta yang Ahli temukan dari pemeriksaan tersebut mak disimpulkan bahwa korban laki laki berumur tiga puluh satu tahun, keadaan gizi baik, kesadaran baik. Didapatkan pada punggung kanan bawah terdapat luka sayat akibat persentuhan dengan benda tajam. Demikian Visum Et Repertum ini dibuat, mengingat sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan.---------------------- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |