Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/PID.S/2014/PN.LTK UMARUL FARUQ, SH MARIANUS OLA MANGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/PID.S/2014/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-689/P.3.16/EP.3/05/2014
Penuntut Umum
NoNama
1UMARUL FARUQ, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANUS OLA MANGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

KESATU :

----Bahwa ia terdakwa Marianus Ola Mangu pada hari tanggal 16 April 2014 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ? dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang:, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan caa-cara sebagai berikut :

----Bahwa kejadian ini berawal ketika dilakukan perekapan di TPS I dan TPS II Desa Kokotobo, Kec. Adonara Tengah, Kab. Flores Timur. Terdakwa selaku ketua PPS telah memasukkan hasil penghitungan suara di tingkat TPS pada formulir C1 namun terdakwa menghilangkan formulir C1 yang dipegangnya tersebut selanjutnya terdakwa membuat hasil penghitungan suara pada tingkat kecamatan yaitu formulir D1 tanpa berpedoman pada formulir C1 berdasarkan catatan yang terdakwa buat sendiri;

----Bahwa selanjutnya ketika pada tanggal 16 april 2014 dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan di aula kantor Kecamatan Adonara Tengah, saksi dari partai Gerindra melakukan protes karena jumlah suara yang terdakwa baca pada saat pleno di tingkat kecamatan tersebut tidak sesuai dengan data C1 yang dipegang oleh saksi gerindra tersebut;

----Bahwa setelah dilakukan penelusuran dan penghitungan ulang ditemukan kurang lebih 82 suara dari caleg/partai Gerindra yang terdakwa alihkan kepada caleg partai Hanura dengan perincian sebagai berikut: di TPS I desa Kokotobo terdapat 21 suara dari caleg No. Urut 1 Partai Gerindra terdakwa alihkan kepada Caleg No urut 1 partai Hanura dan di TOS II Desa Kokotobo terdapat urang lenih 61 suara dengan perincian : 54 suara caleg no urut 1 partai Gerindra, 1 suara caleg no urut 4 partai gerindra, dan 6 suara dari partai Gerindra yang tedakwa alihkan kepada caleg no. Urut 1 partai Hanura atas nama Budi Sucipto. Bahwa akibat perbuatan terdakwa caleg no. Urut 1 partai Hanura atas nama Budi Sucipto ,mendapatkan tambahan suara sebayak kurang lebih 82 suara yang berasal dari caleg/partai Gerindra;

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----Bahwa ia terdakwa Marianus Ola Mangu pada hari tanggal 16 April 2014 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ? dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang:, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan caa-cara sebagai berikut :

----Bahwa kejadian ini berawal ketika dilakukan perekapan di TPS I dan TPS II Desa Kokotobo, Kec. Adonara Tengah, Kab. Flores Timur. Terdakwa selaku ketua PPS telah memasukkan hasil penghitungan suara di tingkat TPS pada formulir C1 namun terdakwa menghilangkan formulir C1 yang dipegangnya tersebut selanjutnya terdakwa membuat hasil penghitungan suara pada tingkat kecamatan yaitu formulir D1 tanpa berpedoman pada formulir C1 berdasarkan catatan yang terdakwa buat sendiri;

----Bahwa selanjutnya ketika pada tanggal 16 april 2014 dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan di aula kantor Kecamatan Adonara Tengah, saksi dari partai Gerindra melakukan protes karena jumlah suara yang terdakwa baca pada saat pleno di tingkat kecamatan tersebut tidak sesuai dengan data C1 yang dipegang oleh saksi gerindra tersebut;

----Bahwa setelah dilakukan penelusuran dan penghitungan ulang ditemukan kurang lebih 82 suara dari caleg/partai Gerindra yang terdakwa alihkan kepada caleg partai Hanura dengan perincian sebagai berikut: di TPS I desa Kokotobo terdapat 21 suara dari caleg No. Urut 1 Partai Gerindra terdakwa alihkan kepada Caleg No urut 1 partai Hanura dan di TOS II Desa Kokotobo terdapat urang lenih 61 suara dengan perincian : 54 suara caleg no urut 1 partai Gerindra, 1 suara caleg no urut 4 partai gerindra, dan 6 suara dari partai Gerindra yang tedakwa alihkan kepada caleg no. Urut 1 partai Hanura atas nama Budi Sucipto. Bahwa akibat perbuatan terdakwa caleg no. Urut 1 partai Hanura atas nama Budi Sucipto ,mendapatkan tambahan suara sebayak kurang lebih 82 suara yang berasal dari caleg/partai Gerindra;

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya