Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.S/2014/PN.LTK UMARUL FARUQ, SH Yosep Ratu Hurint Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/PID.S/2014/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1UMARUL FARUQ, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yosep Ratu Hurint[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Yosep Ratu Hurint pada hari kamis tanggal 10 april 2014 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan april 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di TPS I Wailolong, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yag masih termasuk ke dalam daerah hukum pengadilan negeri Larantuka yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini "dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----Bahwa kejadian berawa ketika pada tanggal 10 april 2014 dilakukan penghitungan perolehan suara pemilihan umum legislatif anggota DPD, DPR, DPRD dan DPRD Kab/Kota tahun 2014 yang bertempat di TPS I Wailolong, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur terdakwa selaku ketua KPPS melakukan penghitungan surat suara dengan cara membacakan surat suara sah yang telah dicoblos oleh pemilih untuk caleg dari partai lain terdakwa bacakan surat sah tersebut untuk IPI DATON menjadi bertambah dan perolehan suara caleg partai lain berkurang,

----Bahwa setelah penghitungan surat suara tersebut selesai saksi Petrus Belawa Daton merasa pilihannya tidak dibacakan oleh terdakwa kemudian melakukan protes kepada Panwaslu Kab. Flores Timur dan setelah dilakukan penghitungan ulang ditemukan sebanyak 39 suara caleg partai lain dialihkan kepada IPI DATON Caleg dari partai Demokrat. Surat suara yang dialihkan kepada IPI DATON tersebut berasal dari beberapa Caleg atau partai peserta pemilu lainnya antaranya dengan perincian : 7 suara dari caleg/partai nasdem, 3 suara dari caleg/partai PKB, 13 suara dari caleg/partai PDIP, 3 suara dari caleg/partai GOLKAR, 7 suara dari caleg/partai Demokrat sendiri,2 suara dari caleg/partai PAN, 2 suara dari caeg/partai PBB, 2 suara tidak sah yang terdakwa bacakan untuk IPI DATON bertambah kurang lebih sebanyak 39 suara untuk TPS III Desa Wailolong, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pihak Dipublikasikan Ya