Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN lrt PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, KANTOR CABANG LARANTUKA Muhammad Toha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN lrt
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, KANTOR CABANG LARANTUKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Toha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.993.825,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan melawan Hukum ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk Membayar Lunas Seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( Pokok, bunga dan Denda ) kepada penggugat sebesar Rp 18,993,825.00  (Delapan belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) ;
  4.  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman ( Pokok, bunga dan Denda ) secara sukarela kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB Sepeda motor Honda Beat An. Asiha  dengan nomor BPKB K-1226767 Yang dijaminkan kepada Penggugat  dijual oleh Penggugat dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Apabila dari hasil  penjualan motor Honda Beat An. Asiha  dengan nomor BPKB K-1226767 Yang dijaminkan belum mencukupi jumlah hutang yang tertunggak maka barang – barang lainnya yang sedang  di miliki tergugat diambil oleh Penggugat dijual untuk melunasi hutang tersebut
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam Sepeda motor Honda Beat An. Asiha  dengan nomor BPKB K-1226767
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak