Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan melawan Hukum ) kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk Membayar Lunas Seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( Pokok, bunga dan Denda ) kepada penggugat sebesar Rp 18,993,825.00 (Delapan belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) ;
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman ( Pokok, bunga dan Denda ) secara sukarela kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB Sepeda motor Honda Beat An. Asiha dengan nomor BPKB K-1226767 Yang dijaminkan kepada Penggugat dijual oleh Penggugat dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Apabila dari hasil penjualan motor Honda Beat An. Asiha dengan nomor BPKB K-1226767 Yang dijaminkan belum mencukupi jumlah hutang yang tertunggak maka barang – barang lainnya yang sedang di miliki tergugat diambil oleh Penggugat dijual untuk melunasi hutang tersebut
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam Sepeda motor Honda Beat An. Asiha dengan nomor BPKB K-1226767
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|