Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/LH/2024/PN Lrt 1.Rian Prana Putra, S.H
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4.JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
1.NASARUDDIN BELEGUR
2.SYAIFUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 17/Pid.B/LH/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-248/N.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rian Prana Putra, S.H
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASARUDDIN BELEGUR[Penahanan]
2SYAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHNASARUDDIN BELEGUR
2Agnes Somi Hurint, SHSYAIFUL
3DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.NASARUDDIN BELEGUR
4DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.SYAIFUL
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

---------- Bahwa Terdakwa I NASARUDDIN BELEGUR alias NASAR bersama-sama dengan Terdakwa II SYAIFUL pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa I dan Terdakwa II di RT.001 RW.001 Kelurahan/Desa Homa Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WITA anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penangkapan Penyu dalam keadaan hidup disekitaran Pantai Homa Kelurahan/Desa Homa Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian berdasarkan informasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Dirpolairud Polda Nusa Tenggara Timur Nomor Sprin/23/II/HUK.6.6./2024/Ditpolairud tanggal 01 Februari 2024 anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur yakni saksi FRANS DRIEK KAKIAY, saksi FRESSHI ADIPAPA SALOW dan saksi YOHANIS A. A. LAPENANGGA langsung menuju lokasi tersebut;
  • Bahwa sesampainya saksi FRANS DRIEK KAKIAY, saksi FRESSHI ADIPAPA SALOW dan saksi YOHANIS A. A. LAPENANGGA dilokasi tersebut sekira pukul 13.00 WITA saksi FRANS DRIEK KAKIAY, saksi FRESSHI ADIPAPA SALOW dan saksi YOHANIS A. A. LAPENANGGA langsung melaksanakan pemeriksaan di rumah-rumah yang berada di Pesisir pantai Homa dan sekira pukul 14.30 WITA mendapatkan salah satu rumah yang berada di Homa RT.001 RW.001 Kelurahan/Desa Homa Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kandang mirip tempat penyimpanan Hewan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kandang tersebut saksi FRANS DRIEK KAKIAY, saksi FRESSHI ADIPAPA SALOW dan saksi YOHANIS A. A. LAPENANGGA melihat 3 (tiga) Ekor Penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang ditutupi pelepah kelapa disimpan didalam kandang tersebut, selanjutnya saksi FRANS DRIEK KAKIAY, saksi FRESSHI ADIPAPA SALOW dan saksi YOHANIS A. A. LAPENANGGA langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang terdapat kandang tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa I NASARUDDIN BELEGUR alias NASAR dan Terdakwa II SYAIFUL di dalam rumah tersebut beserta 1 (satu) Perahu Motor warna Putih, Kuning dan Biru les Merah bertuliskan “AISYAH”, 1 (satu) Buah Tombak Besi, 1 (satu) Gulungan Tali Warna Hijau dan 1 (satu) buah Senter kepala warna Hijau Stabilo Merk HARVEST LIGHTING;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa, para Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) Ekor Penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang di simpang didalam kandang tersebut adalah milik para Terdakwa, selanjutnya saksi FRESSHI ADIPAPA SALOW dan saksi YOHANIS A. A. LAPENANGGA mengamankan para Terdakwa dan barang bukti ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I NASARUDDIN BELEGUR alias NASAR bersama-sama dengan Terdakwa II SYAIFUL mendapatkan 3 (tiga) Ekor Penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang ditemukan tersebut dengan cara menangkap di Perairan Matindoeng Kecamatan Larantuka Kabupaten Flotim Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan Perahu Motor warna putih, kuning dan biru les merah bertuliskan “AISYAH” yang digunakan sebagai alat transportasi/sarana para Terdakwa melakukan penangkapan penyu di Perairan Matindoeng, 1 (satu) buah tombak besi sebagai alat penangkapan penyu yang berada di dalam air, 1 (satu) gulungan tali warna hijau sebagai alat untuk menarik penyu dari dalam air dan 1 (satu) buah senter kepala warna hijau stabilo merk HARVEST LIGHTING sebagai alat bantu melakukan pengamatan/pencarian penyu di dalam air, dimana Terdakwa I NASARUDDIN BELEGUR alias NASAR berperan melakukan pengamatan/pencarian penyu didalam air kemudian melakukan penangkapan, sedangkan  Terdakwa II SYAIFUL berperan mengemudikan perahu motor dan membantu Terdakwa I NASARUDDIN BELEGUR alias NASAR menaiki penyu ke atas perahu motor dan bersama-sama menyimpannya serta melakukan penjualan kepada Masyarakat;
  • Bahwa 3 (tiga) Ekor Penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang ditangkap oleh para Terdakwa tersebut merupakan penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang dilindungi sesuai dengan Berita Acara Identifikasi Satwa Nomor BA.57/K.5/BKWII/SKWIV/KSA.2/2/2024 yang dilakukan oleh Yeni Tris Sityaningrum, S.Hut pada tanggal 15 Februari 2024 selaku Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda pada BKSDA Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Bahwa 2 (dua) ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) dalam keadaan hidup telah dilepasliarkan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 12.30 WITA di Perairan Pantai Pallo Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Berita Acara Pelepasan Satwa Yang Dilindungi (Penyu Hijau) sedangkan 1 (satu) ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) dalam keadaan mati telah di kubur pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 13.30 WITA  di Pantai Suster Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Berita Acara Penguburan Satwa Yang Dilindungi (Penyu Hijau) Dalam Keadaan Mati;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah menangkap 3 (tiga) Ekor Penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang dilindungi tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MNLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindung karena dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MNLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tersebut pada poin nomor 701, penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) merupakan salah satu dari 6 (enam) jenis penyu yang dilindungi (poin nomor 700, 701, 702, 703, 704 dan 709) yaitu antara lain:
  1. Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea).
  2. Penyu Pipih (Natator depressa).
  3. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
  4. Penyu Lekang (Lepidocchelys Olivacea).
  5. Penyu Tempayan (caretta caretta).
  6. Penyu Hijau (Chelonia mydas).

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya