| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SAHMIN GERAHE dan Terdakwa YUSUF MASANG pada hari Senin tanggal 7 (tujuh) bulan Juli Tahun 2025 sekitar Pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025, bertempat di halaman rumah korban RAHMAN TADON di RT. 002 RW. 001 Desa Nubalema Dua Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan terang- terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap Korban RAHMAN TADON dan Korban BULAN DARI JAILAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa SAHMIN GERAHE datang kerumah korban RAHMAN TADON dan menemui korban didepan rumah korban. Terdakwa mengatakan kepada korban “MANA TEMPAT/ TANAH KAMI” kemudian korban TADON menjawab “SAYA JUGA KURANG TAHU, JADI KAU PERGI PANGGIL KAU PUNYA NENEK SUPAYA DATANG, SUPAYA NENEK PENATEN YANG SENDIRI TUNJUK TEMPAT UNTUK KAU.” Kemudian Terdakwa SAHMIN GERAHE mencaci maki korban dengan mengatakan kepada korban “NITENG INA AMA” Kemudian Terdakwa YUSUF MASANG juga mengatakan dengan bahasa “MO INA MO AMA PE RITENG WEKING, BARU JADI MOE.” Kemudian korban mengatakan kepada Terdakwa SAHMIN GERAHE dengan bahasa “MASALAH INI KAU ANAK TIDAK TAHU, KAMI ORANG TUA YANG TAHU”. Sambil korban TADON menunjuk jarinya kearah Terdakwa SAHMIN GERAHE. Selanjutnya Saksi ROSULLAH YUSUF yang saat itu menggunakan pakaian dinas lengkap (TNI-AD) dimana tangan kanannya memegang pisau sangkur dan dengan tangan kirinya digunakan memegang kerah baju korban, kemudian setelah kerah baju korban TADON dipegang dan ditarik keluar oleh Saksi ROSULLAH YUSUF dari yang sebelumnya posisi korban berada di depan pintu ruang tamu menjadi berada di halaman depan rumah korban hingga terjatuh di halaman depan rumah korban tepatnya di depan pintu rumah korban.
- Bahwa setelah korban ditarik oleh Terdakwa dan terjatuh di halaman rumah, posisi korban terlentang menghadap ke atas. Kemudian korban TADON diinjak-injak menggunakan kaki kanan oleh Saudara ROSULLAH YUSUF yang saat itu menggunakan sepatu dinas menginjak di bagian dada kiri korban sebanyak tiga kali, kemudian korban TADON mendorong kaki kanan ROSULLAH YUSUF agar tidak menginjak dada korban lagi. Kemudian Saudara ROSULLAH YUSUF menggunakan ujung sepatunya menendang tangan kanan korban dibagian siku sebanyak satu kali. Bahwa disaat korban diinjak-injak oleh Saudara ROSULLAH YUSUF, pada saat bersamaan Terdakwa SAHMIN GERAHE juga ikut menginjak-injak menggunakan kaki kanannya dibagian paha serta perut korban beberapa kali dan diikuti oleh Terdakwa YUSUF MASANG juga menggunakan kaki kanannya menginjak-injak perut serta pinggang korban TADON sebanyak lebih dari tiga kali.
- Bahwa Pada saat Korban TADON diinjak-injak oleh Para Terdakwa, kemudian datang korban BULAN DARI JAILAN menegur dan melerai Para Terdakwa, namun pada saat itu juga Terdakwa SAHMIN GERAHE memukul korban BULAN DARI JAILAN menggunakan kepalan tangan kanan pada bagian pelipis kanan korban yang korban sebanyak satu kali, kemudian Saudara ROSULLAH YUSUF juga memukul korban BULAN DARI JAILAN menggunakan punggung pisau sangkur yang ia bawa kearah bagian belakang badan korban mengenai daerah punggung dekat ketiak kiri dan disusul dengan tersangka YUSUF MASANG menendang korban BULAN DARI JAILAN menggunakan kaki kanan diayunkan mengenai bagian pantat korban BULAN DARI JAILAN sehingga korban BULAN DARI JAILAN sempat terjatuh. Merasa terancam korban BULAN DARI JAILAN mengatakan “BAPAK SAYA MATI” yang mana kemudian salah satu diantara Para Terdakwa mengatakan “BIAR PUKUL KASIH MATI” sambil para Terdakwa mengejar korban BULAN DARI JAILAN. Korban BULAN DARI JAILAN yang dikejar Para Terdakwa berlari menyelamatkan diri masuk kedalam rumah adat (rumah besar suku watokela riang sorabaya). Setelah itu datang saksi RAMADHAN ABDULLAH, Saksi JAMALUDIN KOPONG, dan Saudara LATIF LUKMAN yang melerai dan menegur Saksi ROSULLAH YUSUF, Terdakwa SAHMIN GERAHE dan Terdakwa YUSUF MASANG sehingga kemudian Para Terdakwa membubarkan diri.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Pusk.LT/445/094/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang pada Puskesmas Lite atas nama RAHMAN TADON dengan kesimpulan:
Didapatkan pada dada kanan pada sela iga kedua, empat dan lima ditemukan bengkak berukuran dua kali satu koma lima sentimeter dan dada kiri sela iga ketiga dan kelima ditemukan bengkak berukuran satu kali nol koma lima sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Pusk.LT/445/097/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang pada Puskesmas Lite atas nama BULAN DARI JAILAN dengan kesimpulan
Didapatkan pada dahi kiri ditemukan bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter dan tampak luka lecet kemerahan berukuran satu kali nol koma lima sentimeter dan pelipis kanan ditemukan luka lecet kemerahan berukuran satu kali satu sentimeter dan punggung kiri (diperiksa) ditemukan luka lecet kemerahan berbentuk goresan dengan ukuran sepuluh kali satu sentimeter akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa YUSUF MASANG dan Terdakwa SAHMIN GERAHE terhadap korban RAHMAN TADON mengakibatkan rasa sakit di bagian perut, bagian dada sebelah kiri, bagian pinggang serta kaki. Korban BULAN DARI JAILAN menderita rasa sakit dibagian kepala, pelipis, pantat serta punggung belakang sisi kiri dekat ketiak korban atas perbuatan para Terdakwa.
-------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SAHMIN GERAHE bersama-sama dengan Terdakwa YUSUF MASANG pada hari Senin tanggal 7 (tujuh) bulan Juli Tahun 2025 sekitar Pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025, bertempat di rumah korban RAHMAN TADON di RT. 002 RW. 001 Desa Nubalema Dua Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban RAHMAN TADON dan korban BULAN DARI JAILAN oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa SAHMIN GERAHE datang kerumah korban RAHMAN TADON dan menemui korban didepan rumah korban. Terdakwa mengatakan kepada korban “MANA TEMPAT/ TANAH KAMI” kemudian korban TADON menjawab “SAYA JUGA KURANG TAHU, JADI KAU PERGI PANGGIL KAU PUNYA NENEK SUPAYA DATANG, SUPAYA NENEK PENATEN YANG SENDIRI TUNJUK TEMPAT UNTUK KAU.” Kemudian Terdakwa SAHMIN GERAHE mencaci maki korban dengan mengatakan kepada korban “NITENG INA AMA” Kemudian Terdakwa YUSUF MASANG juga mengatakan dengan bahasa “MO INA MO AMA PE RITENG WEKING, BARU JADI MOE.” Kemudian korban mengatakan kepada Terdakwa SAHMIN GERAHE dengan bahasa “MASALAH INI KAU ANAK TIDAK TAHU, KAMI ORANG TUA YANG TAHU”. Sambil korban menunjuk jarinya kearah Terdakwa SAHMIN GERAHE. Selanjutnya Saksi ROSULLAH YUSUF yang saat itu menggunakan pakaian dinas lengkap (TNI-AD) dimana tangan kanannya memegang pisau sangkur dan dengan tangan kirinya digunakan memegang kerah baju korban, kemudian setelah kerah baju korban TADON dipegang dan ditarik keluar oleh Saksi ROSULLAH YUSUF dari yang sebelumnya posisi korban berada di depan pintu ruang tamu menjadi berada di halaman depan rumah korban hingga terjatuh di halaman depan rumah korban tepatnya di depan pintu rumah korban.
- Bahwa setelah korban ditarik oleh Terdakwa dan terjatuh dihalaman rumah, posisi korban menghadap keatas (terlentang keatas) kemudian korban TADON diinjak-injak menggunakan kaki kanan oleh Saksi ROSULLAH YUSUF yang saat itu menggunakan sepatu dinas di bagian dada kiri korban sebanyak tiga kali, kemudian korban TADON mendorong kaki kanan ROSULLAH YUSUF agar tidak menginjak dada korban lagi. Kemudian Saksi ROSULLAH YUSUF menggunakan ujung sepatunya menendang tangan kanan korban dibagian siku sebanyak satu kali. Bahwa disaat korban diinjak-injak oleh Saksi ROSULLAH YUSUF, pada yang bersamaan Terdakwa SAHMIN GERAHE juga ikut menginjak-injak menggunakan kaki kanannya dibagian paha serta perut korban lebih dari tiga kali dan diikuti oleh Terdakwa YUSUF MASANG juga menggunakan kaki kanannya menginjak-injak perut serta pinggang korban TADON sebanyak lebih dari tiga kali.
- Bahwa Pada saat Korban TADON diinjak-injak oleh Saksi ROSULLAH YUSUF, Terdakwa SAHMIN GERAHE dan Terdakwa YUSUF MASANG, kemudian datang korban BULAN DARI JAILAN menegur dan melerai Para Terdakwa, namun pada saat itu juga Terdakwa SAHMIN GERAHE memukuli korban BULAN DARI JAILAN menggunakan kepalan tangan kanan pada bagian pelipis kanan korban yang korban sebanyak satu kali, kemudian Saudara ROSULLAH YUSUF juga memukul korban BULAN DARI JAILAN menggunakan punggung pisau sangkur yang ia bawa kearah bagian belakang badan korban mengenai daerah punggung dekat ketiak kiri dan disusul dengan tersangka YUSUF MASANG menendang korban BULAN DARI JAILAN menggunakan kaki kanan diayunkan mengenai bagian pantat korban BULAN DARI JAILAN sehingga korban BULAN DARI JAILAN sempat terjatuh. Merasa terancam korban BULAN DARI JAILAN mengatakan “BAPAK SAYA MATI” yang mana kemudian salah satu diantara Para Terdakwa mengatakan “BIAR PUKUL KASIH MATI” sambil para Terdakwa mengejar korban BULAN DARI JAILAN. Korban BULAN DARI JAILAN yang dikejar Para Terdakwa berlari menyelamatkan diri masuk kedalam rumah adat (rumah besar suku watokela riang sorabaya). Setelah itu datang saksi RAMADHAN ABDULLAH, Saksi JAMALUDIN KOPONG, dan Saudara LATIF LUKMAN yang melerai dan menegur Saksi ROSULLAH YUSUF, Terdakwa SAHMIN GERAHE dan Terdakwa YUSUF MASANG sehingga kemudian Para Terdakwa membubarkan diri.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Pusk.LT/445/094/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang pada Puskesmas Lite atas nama RAHMAN TADON dengan kesimpulan:
Didapatkan pada dada kanan pada sela iga kedua, empat dan lima ditemukan bengkak berukuran dua kali satu koma lima sentimeter dan dada kiri sela iga ketiga dan kelima ditemukan bengkak berukuran satu kali nol koma lima sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Pusk.LT/445/097/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang pada Puskesmas Lite atas nama BULAN DARI JAILAN dengan kesimpulan
Didapatkan pada dahi kiri ditemukan bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter dan tampak luka lecet kemerahan berukuran satu kali nol koma lima sentimeter dan pelipis kanan ditemukan luka lecet kemerahan berukuran satu kali satu sentimeter dan punggung kiri (diperiksa) ditemukan luka lecet kemerahan berbentuk goresan dengan ukuran sepuluh kali satu sentimeter akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa YUSUF MASANG dan Terdakwa SAHMIN GERAHE terhadap korban RAHMAN TADON mengakibatkan rasa sakit di bagian perut, bagian dada sebelah kiri, bagian pinggang serta kaki. Korban BULAN DARI JAILAN menderita rasa sakit dibagian kepala, pelipis, pantat serta punggung belakang sisi kiri dekat ketiak korban atas perbuatan para Terdakwa.
--------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------- |