DAKWAAN
Pada hari senin tanggal 29 maret 2010 sekitar jam 19.30 wita bertempat di depan SDN puken tobi wangi bao kecamatan Larantuka kabupaten Flores timur terdakwa Paskalis Roy gawi Nuho alias Roy telah melakukan kekerasan ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban Surtini als Tini yang masih berusia 17 tahun yang dilakukan terdakwa denga cara terdakwa menampar wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali karena saksi korban menolak ajakan daro terdakwa untuk jalan - jalan dan emngakibatkan saksi korban mengalami sakit dan bengkak pada wajah kiri.
sebagaiman diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 351 ayat (1) KUHP |