Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara sah, Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) adalah benar pasangan suami istri sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 123/AP/VII/1997 tertanggal 18 Juli 1997 diperkuat dengan Kartu Keluarga Nomor : 5306032602080019 tertanggal 30 November 2023
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat(Tergugat I dan Tergugat II) adalah Wanprestasi/Ingkar janji;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar lunas seketika tanpa syarat uang sebesar Rp. 240.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)pokok dan bunga sesuai yang dinyatakan para Penggugat dalam surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2019. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok dan Bunga) sesuai surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2019 secara sukarela kepada penggugat, maka secara hukum Penggugat berhak sepenuhnya menjual tanah berikut Rumah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I) terletak di Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, sebagai pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat(Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang menguasai tanah berikut rumah sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I) terletak di Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, diperintahkan untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan diatasnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah berikut rumah terletak di Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Subsidair :
Apabila Mejelis Hakim memeriksa perkara in casu berpendapat lain,mohon putusanseadil-adilnya (Exaequo Et Bono)”;
|