Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Lrt |
Tanggal Surat |
Jumat, 08 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Gerinus Gemiang Sabon |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hairun Hery Tokan, S.H. | Gerinus Gemiang Sabon |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Theodorus Marthen Wungubelen | Abu Saman |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
350.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Hukum Bahwa Bukti Berita Acara Fasilitasi Penanganan Sengketa Gading Nomor: K.A.300/ 210.1/ TRANTIB/ 2019 yang ditanda tangani Pihak Penggugat, Pihak Tergugat yang disaksikan dan di tanda tangani Para Saksi serta Pihak Pemerintah adalah Sah Menurut Hukum.
- Menyatakan Demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/ cidera janji/ wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat Untuk Mengembalikan Satu Buah Gading (Bala Rain) dua depa, jika di nominalkan berkisar Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, sejak putusan bersifat tetap sampai terlaksana oleh Tergugat
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |