Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Lrt Gerinus Gemiang Sabon Abu Saman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gerinus Gemiang Sabon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hairun Hery Tokan, S.H.Gerinus Gemiang Sabon
Tergugat
NoNama
1Abu Saman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Theodorus Marthen WungubelenAbu Saman
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum Bahwa Bukti Berita Acara Fasilitasi Penanganan Sengketa Gading Nomor: K.A.300/ 210.1/ TRANTIB/ 2019 yang ditanda tangani Pihak Penggugat, Pihak Tergugat yang disaksikan dan di tanda tangani Para Saksi serta Pihak Pemerintah adalah Sah Menurut Hukum.
  3. Menyatakan Demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/ cidera janji/ wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat Untuk Mengembalikan Satu Buah Gading (Bala Rain) dua depa, jika di nominalkan berkisar Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, sejak putusan bersifat tetap sampai terlaksana oleh Tergugat
  6. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak