Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Lrt FONG DEWI HANDAYANI FORIS ANGELINA CHIRISTINE HOWARD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FONG DEWI HANDAYANI FORIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1felixianus deke Rau. SHFONG DEWI HANDAYANI FORIS
Tergugat
NoNama
1ANGELINA CHIRISTINE HOWARD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHANGELINA CHIRISTINE HOWARD
2Bagus Wijanarko, S.H.ANGELINA CHIRISTINE HOWARD
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

     Menyatakan Putusan Pengadilan dilaksanakan lebih dahulu, walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding , Kasasi dan Peninjauan Kembali;

B. DALAM POKOK PERKARA :

     1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum, bidang tanah bersertifikat Hak milik Nomor : 291 yang terletak di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur  dengan ukuran luas ± 209 M2 dengan batas-batas :

     - Bagian sebelah Utara            : Dengan Antonius Wonges;

     - Bagian sebelah Selatan         : Dengan Jalan Niaga ;

     - Bagian sebelah Timur           :  Dengan  Tio Kim Tjun;

    -  Bagian sebelah Barat            :  Dengan  Jalan Raya;

    Beserta bangunan rumah  di atas bidang tanah dengan letak , ukuran luas dan batas-batas tanah tersebut di atas, adalah sah sebagai milik Penggugat;   

    3.  Menyatakan hukum, tindakan Tergugat yang tanpa hak  menguasai bidang tanah dan bangunan rumah milik Penggugat di atas tanah milik Penggugat tersebut, adalah Perbuatan Melawan Hukum;   

    4.  Menghukum Terrgugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat karena tidak memanfaatkan sendiri bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya selama 7 tahun    pert tahunnya Rp. 100.000.000,00 ( satu juta rupiah ) = Rp. 700.000.000 ( Tujuh ratus   juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;

    5. Menyatakan hukum sita yang diletakan oleh Pengadilan atas bidang tanah milik Penggugat beserta bangunan rumah diatasnya  adalah sah;

    6.  Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa beserta bangunan rumah di atasnya dan mengembalikan kepada Penggugat dalam kondisi seperti semula tanpa tuntutan dan alasan apapun, kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara yang berwenang;  

    7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

    ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.

    Atas dikabulkan gugatan yang diajukan, Penggugat  tidak lupa mengucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak