Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Lrt Ferdinand B. Bain 1.Petrus Salestinus Ratu Loli
2.Yuven Tupen Sabon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Sabtu, 18 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ferdinand B. Bain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theodorus Marthen WungubelenFerdinand B. Bain
Tergugat
NoNama
1Petrus Salestinus Ratu Loli
2Yuven Tupen Sabon
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HPetrus Salestinus Ratu Loli
2Gregorius Senari Durun, S.HYuven Tupen Sabon
3PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.Petrus Salestinus Ratu Loli
4PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.Yuven Tupen Sabon
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Lapangan Bola Kaki seluas 10.062 m2 dengan panjang 117m X lebar 86 m dengan batas Barat berbatasan dengan Jalan Desa, Timur berbatasan dengan Lorong Desa Utara berbatasan dengan Rumah Penduduk Selatan berbatasan dengan Rumah Penduduk incasu Obyek Sengketa terletak di Dusun Satu Lewotukan Desa Kolilalangn adalah Sah Milik Pemerintah Desa Kolilanang;      
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat menghalang-halangi berakibat tidak terlaksananya Turnamen Bola Kaki Kolilanang Open Cup 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil yang diderita Pemerintah Desa Kolilanang sebesar Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) lunas tanpa syarat seketika putusan diucapkan;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar kerugian immateril yang diderita Pemerintah Desa Kolilanang berupa hilangnya Pendapatan Asli Desa Kolilanang Tahun Anggaran 2023 akibat tidak terlaksananya Turnamen Bola Kaki Kolilanang Open Cup 2023 sebasar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) lunas tanpa syarat seketika putusan diucapkan;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateril yang diderita Penggugat sebagai Kepala Desa Kolilanang akibat menurunnya kepercayaan dan partispasi masyarakat terhadap Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Desa selain karena  Penggugat sebagai Kepala Desa dianggap tidak mampu mempertahankan Lapangan Bola kaki Desa Kolilalanang incasu Obyek Sengketa sebagai Aset Desa, Pembentukan Panitia Turnamen Bola Kaki Kolilanang Open Cup 2023 oleh Penggugat incasu Kepala Desa dianggap telah melakukan kebohongan dan merugikan masyarakat akibat tidak terlaksananya Turnamen Bola Kaki Kolilanang Open Cup 2023 akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) lunas tanpa syarat seketika putusan diucapkan ;
  7. Menghukum Para Tergugat  membayar uang denda / paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta ) rupiah kepada Penggugat  per hari setiap Para Tergugat lalai menjalankan putusan;
  8. Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex aeque et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak