Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Lrt Paulus Lewu Kepala Kepolisian Resor Flores Timur CQ. Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1Paulus Lewu
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Flores Timur CQ. Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Ridwan,S.HKepala Kepolisian Resor Flores Timur CQ. Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;     
  2. Menyatakan tindakan atau keputusan Termohon terhadap Pemohon baik Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka ataupun Penahanan, atas dugaan tindak pidana Narkotika  sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;  
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan perkaraa quo atas diri Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap  Pemohon dalam perkara a quo;           
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;                     
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya