Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan atau keputusan Termohon terhadap Pemohon baik Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka ataupun Penahanan, atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan perkaraa quo atas diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|