Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt ERWIN SAUT, SH HASAN PIRI alias HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-419/P.3.16/Ep.3/05/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ERWIN SAUT, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HASAN PIRI alias HASAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa Hasan Piri Als ASA pada hari jumat tanggal 15 April 2016 sekira jam 07.30 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016, bertempat di peraiaran flores timur pada posisi 08’16’209’ LS – 123’02’106’BT  Kabupaten Flores Timur atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memilikki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memilikki SIKPI ”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

-------- Berawal pada hari rabu tanggal 13 april 2016 sekitar jam 15.00 wita  terdakwa hasan piri yang menahkodai KMN.Berkah GT 6 berangkat dari pelabuah TPI larantuka kabupaten flores timur dengan tujuan ke perairan kab.flotim untuk membeli ikan dan mengangkut ikan dari nelayan di perairan flores timur, pada saat terdakwa menahkodai kapalnya tersebut hanya membawa Pas Kecil, Sertifikat Kesempurnaan, SIUP dan Surat Jual beli Kapal, SPB yang sudah tidak berlaku lagi-----------------------------

-------- bahwa pada hari jumat tanggal 15 april 2016 sekira pukul 04.00 wita kapal yang dinahkodai terdakwa berhasil membeli ikan yang diperoleh dari nelayan LAMPARA selanjutnya pada hari yang sama jam 07.30 wita , KMN. Berkah GT 6 di hentikan oleh patroli polisi perairan Polda NTT , dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap kapal yang dinahkodai oleh terdakwa dan hasilnya ternyata KMN.Berkah GT 6 tidak memilikki SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan)  yang mana surat ijin tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh kapal pengangkut kapal----------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan -------

DAN

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Hasan Piri Als ASA pada hari jumat tanggal 15 April 2016 sekira jam 07.30 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016, bertempat di peraiaran flores timur pada posisi 08’16’209’ LS – 123’02’106’BT  Kabupaten Flores Timur atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda kapal perikanan yang tidak memilikki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

-------- Berawal pada hari rabu tanggal 13 april 2016 sekitar jam 15.00 wita  terdakwa hasan piri yang menahkodai KMN.Berkah GT 6 berangkat dari pelabuah TPI larantuka kabupaten flores timur dengan tujuan ke perairan kab.flotim untuk membeli ikan dan mengangkut ikan dari nelayan di perairan flores timur, pada saat terdakwa menahkodai kapalnya tersebut hanya membawa Pas Kecil, Sertifikat Kesempurnaan, SIUP dan Surat Jual beli Kapal, SPB yang sudah tidak berlaku lagi-----------------------------

-------- bahwa pada hari jumat tanggal 15 april 2016 sekira pukul 04.00 wita kapal yang dinahkodai terdakwa berhasil membeli ikan yang diperoleh dari nelayan LAMPARA selanjutnya pada hari yang sama jam 07.30 wita , KMN. Berkah GT 6 di hentikan oleh patroli polisi perairan Polda NTT , dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap kapal yang dinahkodai oleh terdakwa dan hasilnya ternyata  terdakwa yang merupakan nahkoda kapal KMN.Berkah GT 6 tidak memilikki SPB (surat persetujuan berlayar) dari syahbandar,  yang mana surat ijin tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh kapal untuk berlayar -----------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan -------

Pihak Dipublikasikan Ya