Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan melawan Hukum ) kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk Membayar Lunas Seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( Pokok, bunga,Denda, dan subrogasi ) kepada penggugat sebesar Rp 113.286.633 (Seratus tiga belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman ( Pokok, bunga dan Denda ) secara sukarela dan segera kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 113 yang terletak di Desa lamahala, kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur atas nama Khalid Muwardi Yang dijaminkan kepada Penggugat dijual oleh Penggugat baik secara Lelang /dibawah tangan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 113 yang terletak di Desa lamahala, kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur atas nama Khalid Muwardi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|