| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum, Penggugat adalah Komisaris Utama, Pemilik Modal dan Pemegang Saham Matoritas Pada PT SURYA PERTIWI AGROJAYA (PT SPA)
- Menyatakan hukum, Tergugat tidak pernah menyetor penyertaan modal (kepemilikan saham sebesar 40%
- Menyatakan hukum Tergugat telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, merupakan bentuk pelanggaran fidusia (fiduciary duty), sehingga Tergugat wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |