| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa ADRIANUS SUBAN LEMAK Alias MANTO pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di tempat kubur (almh) VERONIKA TULIT di RT 003 / RW 002, Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SYARIFUDIN WOLO alias WOLO yang menyebabkan luka”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di tempat kubur (Almh) VERONIKA TULIT di RT 003 / RW 002, Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Saksi SYARIFUDIN WOLO Alias WOLO bersama dengan Saksi SAIFUL ABDULLAH Alias SAID, Saksi RAMADHAN ABDULLAH Alias MAN, Saudara SIMON OLA NEDIN, Saudara NIKOLAUS MASAN, dan Saudara GURU DEMON sedang bermain kartu, sedangkan Saudara MARKO GAYAK, Saudara VENTI DIUS, Saudara INO, dan beberapa orang lainnya sebagai penonton dalam permainan tersebut. Saksi WOLO juga membeli minuman arak dan bir untuk diminum bersama di tempat kubur (Almh) VERONIKA TULIT tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa MANTO datang ketempat Saksi WOLO bermain. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WITA, pada saat permainan sedang berlangsung, Saksi WOLO menasihati Saudara MARKO yang juga keluarga Saksi WOLO agar tidak mencuri lagi. Pada saat Saksi WOLO menasihati Saudara MARKO, Terdakwa MANTO mendengar dan tidak terima lalu mengatakan “sampe disini banyak orang jadi tidak pantas kamu nasihati ade-ade masih ada tempatnya” dengan gestur tubuh yang seolah-olah menantang Saksi WOLO sehingga Saksi WOLO tidak terima, kemudian langsung memukul Terdakwa MANTO dengan menggunakan kepalan tangan kanan 1 (satu) satu kali di bagian wajah dan menampar menggunakan telapak tangan kiri dibagian wajah 1 (satu) kali. Kemudian Saksi WOLO melempar Terdakwa MANTO menggunakan gelas kaca. Setelah dilempar gelas kaca oleh Saksi WOLO, Terdakwa MANTO pulang ke rumah untuk mengambil parang dengan maksud ingin melukai Saksi WOLO menggunakan parang tersebut. Sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa MANTO kembali ke tempat kubur (Almh) VERONIKA TULIT yang masuk lewat samping kanan tempat kubur tersebut dengan maksud mendatangi Saksi WOLO. Kemudian Terdakwa MANTO dengan memegang parang menggunakan tangan kanan berjalan menemui Saksi WOLO yang duduk dikursi sambil bermain kartu, kemudian Terdakwa MANTO mendekati Saksi WOLO dengan jarak sekitar 1 (satu) meter. Selanjutnya Terdakwa MANTO mengayunkan parang ke arah bagian atas kepala Saksi WOLO, melihat hal tersebut Saksi ANWAR KIA meneriaki Saksi WOLO dengan mangatakan “WOLO awas MANTO”, kemudian Saksi WOLO menghindari ayunan parang tersebut, sehingga tidak mengenai bagian atas kepala Saksi WOLO. Selanjutnya Terdakwa MANTO kembali mengayunkan parang ke arah bagian wajah Saksi WOLO dan mengenai bagian pipi sekaligus bagian hidung Saksi WOLO sebanyak 1(satu) kali. Setelah Terdakwa MANTO melukai Saksi WOLO menggunakan parang, Terdakwa MANTO langsung melarikan diri menuju arah samping kiri rumah Saksi YOSEPH IGO PEKA lalu membuang parang tersebut di dekat arah dapur rumah Saksi YOSEPH IGO PEKA. Akibat kejadian tersebut, wajah Saksi WOLO mengeluarkan darah dan menutupnya dengan baju yang Saksi WOLO gunakan, kemudian Saksi WOLO berlari ke arah pasar malam sambil meneriakkan “MANTO potong saya, MANTO potong saya”. Kemudian Saksi WOLO dibawa oleh keluarga ke RSUD Larantuka untuk berobat. Selanjutnya keluarga Saksi WOLO melaporkan kejadian tersebut ke polisi di Waiwadan;
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: RSUD.16/01/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. M. Ovellya Maharani Lamabelawa atas nama korban SYARIFUDIN WOLO, akibat dari perbuatan Terdakwa ADRIANUS SUBAN LEMAK alias MANTO, Saksi Korban SYARIFUDIN WOLO Alias WOLO mengakibatkan Regio Wajah tampak 1 (satu) buah luka robek ukuran ± 20 cm, bentuk tidak beraturan, dasar luka jaringan, pendarahan aktif (+), nyeri tekan (+), dengan Kesimpulan Luka akibat persentuhan benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------- |