Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN lrt MARIA BAHI, ST Kepala Kejaksaan Negeri Flotim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN lrt
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2016
Nomor Surat 02/Praperadilan/XI/2016
Pemohon
NoNama
1MARIA BAHI, ST
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Flotim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TUNTUTAN:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah (Spindik) Termohon Nomor 03/P.3/16/Fd.1/10/2016 Jo. Surat Perintah Penyidikkan Nomor 07/P.3/Fd.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016 ata nama tersangka Maria Bahi, ST (Pemohon), TidakSah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat ;
  3. memerintahkan pada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam kasus a quo;
  4. Memerintahkan agar Pemohon dilepaskan dari Tahanan Demi Hukum ;
  5. Memerintahkan agar kepada Termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kedudukan,harkat serta martabat Pemohon, dengan mengajukan Permohonan maaf melalui media cetak sebanyak 2 kali seminggu dalam waktu sebulan ;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),setelah putusan Praperadilan di jatuhkan.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya