Petitum Permohonan |
TUNTUTAN:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah (Spindik) Termohon Nomor 03/P.3/16/Fd.1/10/2016 Jo. Surat Perintah Penyidikkan Nomor 07/P.3/Fd.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016 ata nama tersangka Maria Bahi, ST (Pemohon), TidakSah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat ;
- memerintahkan pada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam kasus a quo;
- Memerintahkan agar Pemohon dilepaskan dari Tahanan Demi Hukum ;
- Memerintahkan agar kepada Termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kedudukan,harkat serta martabat Pemohon, dengan mengajukan Permohonan maaf melalui media cetak sebanyak 2 kali seminggu dalam waktu sebulan ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),setelah putusan Praperadilan di jatuhkan.
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
|