Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PN Lrt Surman sumarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Surman sumarta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHSurman sumarta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan penetapan satu orang yang sama dengan nama yang berbeda yaitu SURMAN SUMARTA, ANWAR ANDALAS dan ANWAR. A adalah satu orang yang sama.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetepan satu orang yang sama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak