| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengeluar Penetapan Hukum, menyatakan tanah objek sengketa berstatus quo bagi para pihak;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menempati objek sengketa agar menghentikan seluruh kegiatan usaha, dilarang membangun pembangunan diatas tanah objek sengketa, mengosongkan, keluar dari objek sengketa dalam keadaan kosong dan bila perlu meminta bantuan aparat keamanan negara;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (on rechtmatigedaad) ;
- Menyatakan tanah dan bangunan (obyek sengketa) yang terletak di Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya :
Sebelah Barat:dahulu batas dengan Tanah milik Bp. Tinus, sekarang masih Bapa Tinus
Sebelah Timur:dahulu batas dengan Tanah Bp. H. Muh. Yusuf Kia Beko, sekarang Jalan Tani
Sebelah Utara:dahulu batas dengan Tanah Bp. Imba sekarang tanah milik Ibu Naima Usman
Sebelah Selatan:berbatasan dengan Jalan Raya sekarang masih jalan Raya Trans Adonara
adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan jual beli sebagian tanah objek sengketa dari Tergugat I kepada Almarhum Mamang Patiraja (dikuasai Tergugat IV dan anak Tergugat IV dan Tergugat I menjulan tanah milik Turut Tergugat I kepada Tergugat V adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta pembeli yang beritikad tidak baik;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan anak Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang menempati, menguasai dan memiliki tanah objek sengketa untuk segera menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan kosong dan atau segera mengosongkan tanah objek sengketa dan diserahkan kepada Penggugat sebagai Pemilik. Jika tidak dapat, maka meminta bantuan keamanan negara setelah putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi dan menta’ati putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 193.060.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara taggung renteng sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Concervatoir Beslag terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya :
Sebelah Barat:dahulu batas dengan Tanah milik Bp. Tinus, sekarang masih Bapa Tinus
Sebelah Timur:dahulu batas dengan Tanah Bp. H. Muh. Yusuf Kia Beko, sekarang Jalan Tani
Sebelah Utara:dahulu batas dengan Tanah Bp. Imba sekarang tanah milik Ibu Naima Usman
Sebelah Selatan:berbatasan dengan Jalan Raya sekarang masih jalan Raya Trans Adonara
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V masing-masing tersebut dibawah ini sebagai berikut :
- MUHAMMAD NASIR, (Tergugat I) terletak di Lingkuangan Wangatoa Utara Barat, Rt. 35/Rw.11, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- AWALUDIN MAMANG beralamat di Lingkungan Wangatoa Utara Barat, Rt. 32/Rw.11, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- HALIMA ISMAIL, (Tergugat IV) teletak di Jl. Raya Trans Adonara, Rt.001/Rw.001, Dusun I, Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- MUHAMMAD AHMAD, (Tergugat V) terletak di Dusun II, Rt.003/Rw.000 Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- MUHAMMAD SALEH, (Tergugat III) terletak di Dusun Delang, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, secara tanggung renteng, jika Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan terhitung mulai gugatan didaftarkan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan (Derden Verzet);
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ;
A T A U :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |