Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Lrt Maria Dulan Kuma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Dulan Kuma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa ketiga anak Pemohon yakni : Maria Dewi Boli Ina, Anselmus Ngaidi Sina Sada dan Florentina Bulu Sabon adalah anak yang BELUM DEWASA.
  3. Menetapkan Pemohon sebagai orang tua yang berkuasa untuk mewakili ketiga anak Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan termasuk untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 85 tersebut.
  4. Menetapkan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak