Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa ketiga anak Pemohon yakni : Maria Dewi Boli Ina, Anselmus Ngaidi Sina Sada dan Florentina Bulu Sabon adalah anak yang BELUM DEWASA.
- Menetapkan Pemohon sebagai orang tua yang berkuasa untuk mewakili ketiga anak Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan termasuk untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 85 tersebut.
- Menetapkan biaya permohonan ini menurut hukum.
|