Bahwa pada hari Sabtu sekitar Pukul 08.00 Wita, korban MARIA DADINTAKE KOLIN, bersama Saksi YANCE WEKING bereboncengan engan menggunakan sepeda motor dari arah Pasar Kowo menuju ke Desa Lemanu, tiba-tiba Terdakwa menghadang motor korban dan langsung marah-marah serta meludahi pada bagian wajah korban dan menuduh korban telah mencaci-maki Terdakwa. selanjutnya oleh karena Korban merasa tida puas dengan kejadian tersebut sehingga melaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Solor untuk dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 ayat (1) KUHP. |