| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2026/PN Lrt | 1.Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 2.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. 3.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H. 4.I GUSTI AGUNG GEDE WIRA KUSUMA, S.H. 5.NATASSHA FEBIAR, S.H. 6.Michael Rombang, S.H. 7.Kadek Boby Reza Arya Dana, S.H. 8.Gede Gilang Adi Wiraditya, S.H. |
FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2026/PN Lrt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1044/N.3.16/Eku.2/09/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||||||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN bersama-sama dengan Saksi Oktavianus Derama Pati Alias Fian, Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Saksi Aloysius Laga Narek Alias Laga, Saksi Wilhemus Arakian Alias Wili, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Saudara Ardianus Suban Alias Ardi dan Saudara Alfonsus Kenukan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah milik ANTONIUS MAU dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama terhadap barang atau orang yang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WITA, rombongan dari Desa Kenotan yang berjumlah enam belas orang, termasuk Saksi Pius Laga Boli, Saksi Adrianus Ola Liku Duli, Saksi Fidelis Payong Gede dan Saksi Vinsensius Arakian Ola, berangkat menuju rumah ANTONIUS MAU yang beralamat di RT 002 RW 001 Desa Ilepati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, dengan maksud melakukan kunjungan keluarga sekaligus membicarakan urusan adat perkawinan antara Saksi Korban ADRIANUS OLA LIKU DULI dengan calon istrinya. Rombongan tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki milik saksi korban FIDELIS PAYONG GEDE serta 3 (tiga) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi M 6195 BC milik saksi korban ADRIANUS OLA LIKU dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN dengan membawa satu ekor kambing, empat ekor ayam jantan, empat botol arak, dan kue sebagai antaran adat. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, setibanya rombongan di rumah Saksi ANTONIUS MAU, 3 (tiga) unit sepeda motor milik para korban diparkir di jalan umum di depan rumah ANTONIUS MAU, sedangkan 1 (satu) unit mobil pick up diparkir di pertigaan jalan yang berjarak kurang lebih lima belas meter dari rumah tersebut. Setelah itu seluruh rombongan masuk ke dalam rumah dan diterima oleh keluarga calon istri dari ADRIANUS OLA LIKU DULI untuk melaksanakan pembicaraan adat yang kemudian dilanjutkan dengan minum kopi bersama. Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa Felixs Lamen Narek Alias Lamen (selanjutnya disebut Terdakwa Lamen) yang sedang duduk bersama dengan Saksi Wilhemus Arakian Alias Wili (Selanjutnya disebut Saksi Wili) dan Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito (selanjutnya disebut Saksi Ito) di rumah Saksi Wili yang beralamat di RT 003 / RW 001, Riang Petung, Desa Ilepati, Kec. Adonara Barat melihat Saksi Oktavianus Derama Pati Alias Fian (Selanjutnya disebut Saksi Fian) lewat dengan membawa sepeda motornya. Lalu Saksi Wili memanggil Saksi Fian dan bertanya “Fian Kau mau Kemana”. Kemudian Saksi Fian berhenti dan memberitahukan kepada mereka “saya mau pergi ke Watudei Desa Ilepati, ada orang kenotan di rumah Antonius Mau”, setelah mendengar itu Saksi Wili menjawab “ok, lebih dulu, nanti baru kami ikut”, lalu Saksi Fian pergi menuju watudei. Kemudian sekitar pukul 20.35 WITA, Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya sendiri bersama dengan Saksi Wili dengan membonceng Saksi Ito menuju Watudei. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa Lamen terlebih dulu sampai di Watudei lalu memarkirkan sepeda motornya di Lapangan Voli Watudei. Lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah Saksi Antonius Mau dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Sesampainya di depan rumah Antonius Mau, sudah berkumpul Saksi Fian, Saksi Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Saksi Aloysius Laga Narek Alias Laga, Saksi Wili, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Saudara Ardianus Suban Alias Ardi dan Saudara Alfonsus Kenukan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan. Selanjutnya Saksi Aloysius Laga Narek Alias Laga (selanjutnya disebut Saksi Laga) berteriak dengan mengatakan “we orang Kenotan keluar” dengan maksud agar rombongan dari Desa Kenotan keluar dari rumah ANTONIUS MAU. Namun karena rombongan dari Desa Kenotan ketakutan dan tidak keluar dari dalam rumah, Saksi Laga meneriakkan “ayo serbu” dan langsung mengambil batu menggunakan tangan kanannya lalu melemparkannya ke arah sepeda motor milik para korban yang sedang diparkir di depan rumah ANTONIUS MAU secara berulang-ulang kali. Perbuatan tersebut diikuti oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fian, Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Saksi Laga, Saksi Wili, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Saudara Ardianus Suban Alias Ardi dan Saudara Alfonsus Kenukan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan dengan cara mengambil batu-batu yang berada di sekitar talud yang berada di jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya berada di depan rumah Saudara Antonius Mau. Kemudian secara bersama-sama dan berulang kali melempari tiga unit sepeda motor milik para korban yang terparkir di jalan umum sehingga mengalami kerusakan. Bahwa Saksi Laga menarik dan menggulingkan sepeda motor honda beat milik Saksi Pius Laga Boli di aspal jalan secara berulang kali. Kemudian Saksi Wili mengambil batu dekat talud di depan rumah Saksi Antonius Mau melempar batu tersebut ke sepeda motor tersebut dan dilanjutkan dengan menariknya dengan tujuan untuk merusak sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi Fian, Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan masing-masing mengambil batu dekat talud di depan rumah Saksi Antonius Mau lalu melempar batu berulang kali ke sepeda motor honda beat milik Saksi Pius Laga Boli hingga mengalami kerusakan berat. Bahwa Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan masing-masing mengambil batu dekat talud di depan rumah Antonius Mau lalu melemparnya ke arah sepeda motor Yamaha Vixion warna gold milik Saksi Vinsensius Arakian Ola berulang kali hingga mengalami rusak berat. Kemudian Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Saudara Alfonsus Kenukan dan Saudara Ardianus Suban juga merusak sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor hingga terjatuh ke aspal jalan umum. Bahwa Saksi Fian, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan, Saudara Alfonsus Kenukan masing-masing mengambil batu dekat talud di depan rumah Antonius Mau lalu melemparnya ke arah sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Saksi Adrianus Ola Liku Duli berulang kali hingga mengalami rusak berat. Kemudian Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Saudara Alfonsus Kenukan dan Saudara Ardianus Suban juga merusak sepeda motor tersebut dengan cara menyeret sepeda motor ke arah depan rumah warga sekitar. Bahwa Terdakwa Lamen merusak sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi M 6195 BC milik Saksi Korban Adrianus Ola Liku Duli dengan cara mengambil batu dekat talud yang berada di jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya berada di depan rumah Saudara Antonius Mau. Kemudian Terdakwa Lamen memegang batu menggunakan tangan kanan lalu melempar batu tersebut secara berulang kali ke arah tangki dan kap sisi sebelah kanan sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut mengalami kerusakan parah. Bahwa para pelaku juga merusak mobil Suzuki pick up milik Saksi Fidelis Payong Gede dengan kerusakan seperti baret/goresan pada bagian pintu kanan mobil, kaca spion bagian kanan yang telah tercabut, wiper bagian kanan yang telah patah, talang air pada bagian pintu kanan telah tercabut dan keempat ban mobil yang digembosi. Bahwa perbuatan Terdakwa Lamen dan para pelaku lainnya tersebut dilakukan di Jalan Umum Jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah milik Antonius Mau dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur yang merupakan tempat umum dan dapat dilihat oleh masyarakat, sebagaimana juga disaksikan oleh orang yang berada di dalam rumah Antonius Mau. Akibat perbuatan Terdakwa Lamen yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya sehingga membuat tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil milik para korban mengalami kerusakan pada berbagai bagian kendaraan, sehingga para korban menderita kerugian materiil. Saksi Adrianus Ola Liku Duli yang memiliki sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi M 6195 BC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus rupiah), Saksi Pius Laga Boli yang memiliki sepeda motor merek Honda Beat warna putih dan hitam Nomor Polisi EB 4772 BK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Saksi Vinsensius Arakian Ola yang memiliki sepeda motor merek Yamaha Vixion warna gold dengan nomor polisi B 4575 KXL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan ketiga unit sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat yang hanya menyisakan rangka sepeda motor sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Saksi Fidelis Payong Gede mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian para Saksi kurang lebih sekitar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa Terdakwa FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN bersama-sama dengan Saksi Oktavianus Derama Pati Alias Fian, Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Saksi Aloysius Laga Narek Alias Laga, Saksi Wilhemus Arakian Alias Wili, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Saudara Ardianus Suban Alias Ardi dan Saudara Alfonsus Kenukan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah milik ANTONIUS MAU dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WITA, rombongan dari Desa Kenotan yang berjumlah enam belas orang, termasuk Saksi Pius Laga Boli, Saksi Adrianus Ola Liku Duli, Saksi Fidelis Payong Gede dan Saksi Vinsensius Arakian Ola, berangkat menuju rumah ANTONIUS MAU yang beralamat di RT 002 RW 001 Desa Ilepati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, dengan maksud melakukan kunjungan keluarga sekaligus membicarakan urusan adat perkawinan antara Saksi Korban ADRIANUS OLA LIKU DULI dengan calon istrinya. Rombongan tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki milik saksi korban FIDELIS PAYONG GEDE serta 3 (tiga) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi M 6195 BC milik saksi korban ADRIANUS OLA LIKU dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN dengan membawa satu ekor kambing, empat ekor ayam jantan, empat botol arak, dan kue sebagai antaran adat. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, setibanya rombongan di rumah Saksi ANTONIUS MAU, 3 (tiga) unit sepeda motor milik para korban diparkir di jalan umum di depan rumah ANTONIUS MAU, sedangkan 1 (satu) unit mobil pick up diparkir di pertigaan jalan yang berjarak kurang lebih lima belas meter dari rumah tersebut. Setelah itu seluruh rombongan masuk ke dalam rumah dan diterima oleh keluarga calon istri dari ADRIANUS OLA LIKU DULI untuk melaksanakan pembicaraan adat yang kemudian dilanjutkan dengan minum kopi bersama. Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa Felixs Lamen Narek Alias Lamen (selanjutnya disebut Terdakwa Lamen) yang sedang duduk bersama dengan Saksi Wilhemus Arakian Alias Wili (Selanjutnya disebut Saksi Wili) dan Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito (selanjutnya disebut Saksi Ito) di rumah Saksi Wili yang beralamat di RT 003 / RW 001, Riang Petung, Desa Ilepati, Kec. Adonara Barat melihat Saksi Oktavianus Derama Pati Alias Fian (Selanjutnya disebut Saksi Fian) lewat dengan membawa sepeda motornya. Lalu Saksi Wili memanggil Saksi Fian dan bertanya “Fian Kau mau Kemana”. Kemudian Saksi Fian berhenti dan memberitahukan kepada mereka “saya mau pergi ke Watudei Desa Ilepati, ada orang kenotan di rumah Antonius Mau”, setelah mendengar itu Saksi Wili menjawab “ok, lebih dulu, nanti baru kami ikut”, lalu Saksi Fian pergi menuju watudei. Kemudian sekitar pukul 20.35 WITA, Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya sendiri bersama dengan Saksi Wili dengan membonceng Saksi Ito menuju Watudei. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa Lamen terlebih dulu sampai di Watudei lalu memarkirkan sepeda motornya di Lapangan Voli Watudei. Lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah Saksi Antonius Mau dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Sesampainya di depan rumah Antonius Mau, sudah berkumpul Saksi Fian, Saksi Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Saksi Aloysius Laga Narek Alias Laga, Saksi Wili, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Saudara Ardianus Suban Alias Ardi dan Saudara Alfonsus Kenukan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan. Selanjutnya Saksi Aloysius Laga Narek Alias Laga (selanjutnya disebut Saksi Laga) berteriak dengan mengatakan “we orang Kenotan keluar” dengan maksud agar rombongan dari Desa Kenotan keluar dari rumah ANTONIUS MAU. Namun karena rombongan dari Desa Kenotan ketakutan dan tidak keluar dari dalam rumah, Saksi Laga meneriakkan “ayo serbu” dan langsung mengambil batu menggunakan tangan kanannya lalu melemparkannya ke arah sepeda motor milik para korban yang sedang diparkir di depan rumah ANTONIUS MAU secara berulang-ulang kali. Perbuatan tersebut diikuti oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fian, Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Saksi Laga, Saksi Wili, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Saudara Ardianus Suban Alias Ardi dan Saudara Alfonsus Kenukan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan dengan cara mengambil batu-batu yang berada di sekitar talud yang berada di jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya berada di depan rumah Saudara Antonius Mau. Kemudian secara bersama-sama dan berulang kali melempari tiga unit sepeda motor milik para korban yang terparkir di jalan umum sehingga mengalami kerusakan. Bahwa Saksi Laga menarik dan menggulingkan sepeda motor honda beat milik Saksi Pius Laga Boli di aspal jalan secara berulang kali. Kemudian Saksi Wili mengambil batu dekat talud di depan rumah Saksi Antonius Mau melempar batu tersebut ke sepeda motor tersebut dan dilanjutkan dengan menariknya dengan tujuan untuk merusak sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi Fian, Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran dan Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan masing-masing mengambil batu dekat talud di depan rumah Saksi Antonius Mau lalu melempar batu berulang kali ke sepeda motor honda beat milik Saksi Pius Laga Boli hingga mengalami kerusakan berat. Bahwa Saksi Kristoforus Begaman Alias Ito, Saksi Yohanes Livinus Suban Alias Rolan masing-masing mengambil batu dekat talud di depan rumah Antonius Mau lalu melemparnya ke arah sepeda motor Yamaha Vixion warna gold milik Saksi Vinsensius Arakian Ola berulang kali hingga mengalami rusak berat. Kemudian Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Saudara Alfonsus Kenukan dan Saudara Ardianus Suban juga merusak sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor hingga terjatuh ke aspal jalan umum. Bahwa Saksi Fian, Anak Saksi Norbertus Murin Tukan Alias Ono, Anak Saksi Lambertus Laga Narek Alias Alan, Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Anak Saksi Ignasius Marwanto Derama Narek Alias Marwan, Saudara Alfonsus Kenukan masing-masing mengambil batu dekat talud di depan rumah Antonius Mau lalu melemparnya ke arah sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Saksi Adrianus Ola Liku Duli berulang kali hingga mengalami rusak berat. Kemudian Anak Saksi Fitrandianus Tukan Alias Fitran, Saudara Alfonsus Kenukan dan Saudara Ardianus Suban juga merusak sepeda motor tersebut dengan cara menyeret sepeda motor ke arah depan rumah warga sekitar. Bahwa Terdakwa Lamen merusak sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi M 6195 BC milik Saksi Korban Adrianus Ola Liku Duli dengan cara mengambil batu dekat talud yang berada di jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya berada di depan rumah Saudara Antonius Mau. Kemudian Terdakwa Lamen memegang batu menggunakan tangan kanan lalu melempar batu tersebut secara berulang kali ke arah tangki dan kap sisi sebelah kanan sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut mengalami kerusakan parah. Bahwa para pelaku juga merusak mobil Suzuki pick up milik Saksi Fidelis Payong Gede dengan kerusakan seperti baret/goresan pada bagian pintu kanan mobil, kaca spion bagian kanan yang telah tercabut, wiper bagian kanan yang telah patah, talang air pada bagian pintu kanan telah tercabut dan keempat ban mobil yang digembosi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Lamen yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya sehingga membuat tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil milik para korban mengalami kerusakan pada berbagai bagian kendaraan, sehingga para korban menderita kerugian materiil. Saksi Adrianus Ola Liku Duli yang memiliki sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi M 6195 BC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus rupiah), Saksi Pius Laga Boli yang memiliki sepeda motor merek Honda Beat warna putih dan hitam Nomor Polisi EB 4772 BK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Saksi Vinsensius Arakian Ola yang memiliki sepeda motor merek Yamaha Vixion warna gold dengan nomor polisi B 4575 KXL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan ketiga unit sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat yang hanya menyisakan rangka sepeda motor sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Saksi Fidelis Payong Gede mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian para Saksi kurang lebih sekitar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
