| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum atas Perbuatan Janji Kawin yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Harta Benda milik TERGUGAT, berupa sebidang tanah Seluas 240m2 dan bangunan diatasnya seluas 35m2 dengan batas-batas :
- : Berbatasan dengan NIB 00429
- : Berbatasan dengan Arnoldus Arakian
- : Berbarasan dengan NIB 00431
- yang terletak di Kelurahan Amagarapati RT /RW 001/001, Kecamatan. Larantuka, Kabupaten. Flores Timur
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 171.500.000,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribuh rupiah) yang dibayar secara Tunai dan Sekaligus
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil/moril kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya keruguan materil dan inmateril/moril kepada pengugat TOTAL uang sebesar Rp, 671.500,000,,-(enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribuh rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari-nya, atas setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan atau diterima sampai dilaksanakannya putusan ini
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraadd)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|