Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2014/PN.LTK UMARUL FARUQ, SH 1.Marselinus Badi Daton alias Marsel
2.Ignasius Igo Ritan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/PID.S/2014/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-625/P.3.16/EP.3/05/2014
Penuntut Umum
NoNama
1UMARUL FARUQ, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marselinus Badi Daton alias Marsel[Penahanan]
2Ignasius Igo Ritan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

----Bahwa ia terdakwa Marselinus Badi Daton alias Marsel bersama-sama dengan Ignatius Igo Ritan alias Ignas pada hari kamis tanggal 10 april 2014 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan april 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di TPS III Wailolong, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yag masih termasuk ke dalam daerah hukum pengadilan negeri Larantuka yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini " sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara orang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat ta,bahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----Bahwa kejadian berawa ketika pada tanggal 10 april 2014 dilakukan penghitungan perolehan suara pemilihan umum legislatif anggota DPD, DPR, DPRD dan DPRD Kab/Kota tahun 2014 yang bertempat di TPS III Wailolong, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur terdakwa selaku ketua KPPS melakukan penghitungan surat suara dengan cara membacakan surat suara sah yang telah dicoblos oleh pemilih untuk caleg dari partai lain terdakwa bacakan surat sah tersebut untuk IPI DATON menjadi bertambah dan perolehan suara caleg partai lain berkurang, bahwa setelah terdakwa kelelahan terdakwa kemudian menyuruh terdakwa IGNASIUS IGO RITAN untuk melanjutkan pembacaan surat suara, dan pada saat membaca surat suara yang telah dicobos oleh pemilih tersebut, terdakwa Ignasius Igo Ritan juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa Marselinus Badi Daton yaitu membaca surat suara sah yang telah dicoblos oleh pemilih untuk caleg dari partai lain terdakwa bca untuk ipi daton sehingga surat suara Ipi daton menjadi bertambah.

----Bahwa setelah penghitungan surat suara tersebut selesai beberapa masyarakat yang merasa pilihannya tidak dibacakan oleh terdakwa kemudian melakukan protes kepada Panwaslu Kab. Flores Timur dan setelah dilakukan penghitungan ulang ditemukan sebanyak 31 suara caleg partai lain dialihkan kepada IPI DATON Caleg dari partai Demokrat. Surat suara yang dialihkan kepada IPI DATON tersebut berasal dari beberapa Caleg atau partai peserta pemilu lainnya antaranya dengan perincian : 2 suara dari caleg/partai nasdem, 2 suara dari caleg/partai PKB, 2 suara dari caleg/partai PDIP, 1 suara dari caleg/partai GOLKAR, 5 suara dari caleg/partai Demokrat sendiri, 4 suara dari caleg/partai Hanura, 5 suara dari caeg/partai PBB, 3 suara dari caleg/partai PKPI, dan 6 suara tidak sah yang terdakwa bacakan untuk IPI DATON bertambah kurang lebih sebanyak 31 suara untuk TPS III Desa Wailolong, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jo. Psaal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya