Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN Lrt UMARUL FARUQ, SH MELIANA KUDJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2014
Nomor Surat Pelimpahan b-552/p.3.16/EP.3/2014
Penuntut Umum
NoNama
1UMARUL FARUQ, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELIANA KUDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

----Bahwa terdakwa Meliana Kudji pada hari jumat tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Desa Lewohala, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur tepatnya di rumah Alouyius Badin atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memriksa dan mengadili perkara ini " sebagai pelaksana kampanye dengan sengaja menjanjukan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----Bahwa kejadian berawal ketika pada bulan januari terdakwa selaku caleg anggota DPRD Kb. Flores Timur mengadakan pertemuan dengan tokoh adat desa Lewohala, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur dalam pertemuan tersebut terdakwa diminta komitmennya oleh tokoh adat desa yang juga masuk dalam dapil terdakwa . selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2014 terdakwa membuat pernyataan sikap yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa ia menjanjikan kepada masyarakat apabila ia terpilih menjadi anggota DPRD Flores Timur maka ia akan membantu uang pembangunan gereja masyarakat yang telah memilihnya selama 5 tahun. bahwa selanjutnya setelah surat pernyataan sikap itu di buat lalu terdakwa membawa seurat tersebut unutk ditadatangani ketua lingkunga yaitu saksi Donatus Laga Tukan, terdakwa kemudian membawa surat tersebut kepada kepala desa yaitu saksi Lambertus Lame Tukan unutk menandatangani surat tersebut.

----bahwa selanjutnya tanggal 14 Maret 2014 ketika diadakan doa bersama dengan orang muda katholik yang dilaksanakan di rumah Aloisius badin, setelah selesai berdoa bersama tersebut, terdakwa kemudian melanjutkan dengan kampanye dengan bentuk rapat terbatas bersama OMK yang berjumlah kurang lebih 20 orang dalam rapat terbatas tersebut ia menyampaikan visi misinya selaku caleg yaitu ia akan berbagi melayani dan berbagi apa yang ia bisa bantu seandainya ia terpilih menjadi anggota DPRD Flores Timur yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 april 2014 setelah oarasi terdakwa lalu membagikan surat yang telah ia buat sebelumnya kepada peserta rapat terbatas tersebut

----bahwa tujuan dari terdakwa membuat surat pernyataan sikap yang isinya menjanjukan uang pembangunan gereja kepada masyarakat yang memilih dirinya itu supaya terdakwa dapat dukungan dari masyarakat yang berada di dapil terdakwa

----bahwa kejadian tersebut baru ditemuka pada tanggal 23 maret 2014 oleh saksi Martinus Pehan Leton (petugas Pnwacam) dan pada saat itu juga saksi langsung melapor kejadian yang ditemukannya tersebut kepada panwaslu kabupaten Flotim sehingga berdasarkan ketentuan pasal 249 ayat (4) yang berbunyi laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui dan/ atau ditemukannya pelanggaran pemilu" kejadian tersebut masih dalam tenggat waktu.

----perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 301 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilhan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pihak Dipublikasikan Ya