Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN lrt PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, KANTOR CABANG LARANTUKA Dominikus Migo Maran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN lrt
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, KANTOR CABANG LARANTUKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dominikus Migo Maran
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GREGORIUS SENARI DURUN, S.H.DOMINIKUS MIGO MARAN
Nilai Sengketa(Rp) 10.407.435,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan melawan Hukum ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk Membayar Lunas Seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( Pokok, bunga dan Denda ) kepada penggugat sebesar Rp 10,407,435.00 (Sepuluh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);
  4.  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman ( Pokok, bunga dan Denda ) secara sukarela kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB mobil mini bus An. Dominikus Migo Maran no polisi : EB 236 C nomor No. BPKB 6091331  Yang dijaminkan kepada Penggugat  dijual oleh Penggugat dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam mobil mini bus An Dominikus Migo Maran no polisi : EB 236 C nomor No. BPKB 6091331;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak