Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan melawan Hukum ) kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk Membayar Lunas Seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( Pokok, bunga dan Denda ) kepada penggugat sebesar Rp 10,407,435.00 (Sepuluh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman ( Pokok, bunga dan Denda ) secara sukarela kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB mobil mini bus An. Dominikus Migo Maran no polisi : EB 236 C nomor No. BPKB 6091331 Yang dijaminkan kepada Penggugat dijual oleh Penggugat dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam mobil mini bus An Dominikus Migo Maran no polisi : EB 236 C nomor No. BPKB 6091331;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|