| Dakwaan |
Primair
-------Bahwa mereka Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dan Terdakwa II ROBERTUS BORO LEWOTAPO Alias ROBI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada suatu tempat tertentu masih dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di depan bengkel sepeda motor milik Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dalam wilayah Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan mengakibatkan luka terhadap Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WITA Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER (selanjutnya disebut dengan Korban LAMBER) sedang tertidur kemudian terbangun mendengar telephone dari anggota LINMAS yaitu Saudara RUSMIN MADO TELUMA Alias RUSMIN (Selanjutnya disebut dengan Sdr. RUSMIN) dengan mengatakan bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume yang besar sehingga menganggu masyarakat yang sedang istirahat lalu Sdr. RUSMIN mengajak Korban LAMBER untuk pergi menegur orang tersebut. Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA Korban LAMBER dan Sdr. RUSMIN MADO TELUMA Alias RUSMIN sampai di tempat kejadian perkara tempatnya di depan bengkel sepeda motor dalam wilayah Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Korban melihat Terdakwa I USMAN dan Terdakwa II ROBI sedang duduk memutar musik dengan volume yang besar dan sambil mengkonsumsi minuman alkohol sehingga Korban LAMBER mengatakan “NO TUTUP ITU MUSIK KARENA MENGANGGU TETANGGA YANG DISEKITAR KARENA SEKARANG SUDAH JAM 2 LEWAT”. Kemudian Terdakwa I USMAN merasa tidak terima dan menjawab “KAU DATANG TUNJUKTUNJUK LAGI TIDAK MENGHARGAI SAYA” lalu Korban LAMBER mengatakan “NO YANG SAYA OMONG TADI SALAH KAH, KARENA INI SUDAH JAM 2 LEWAT KAMU BUKA MUSIK INI SUDAH BERLEBIHAN KARENA MENGANGGU ORANG TIDUR” sambil Korban LAMBER memegang kepala Terdakwa I USMAN namun Terdakwa I USMAN tidak puas lalu mengatakan “KAU MAU PUKUL SAYA KA, PEGANG-PEGANG KEPALA SAYA” lalu dijawab oleh Korban LAMBER “SAYA TIDAK PUKUL SAYA HANYA TEGUR SAJA” lalu Terdakwa I USAMAN mengatakan “TIDAK BISA INI RUMAH SAYA KAU DATANG HARGAI SAYA DISINI”. Kemudian Terdakwa I USMAN tidak terima dan langsung menganiaya Korban LAMBER dengan cara memegang kerah baju Korban LAMBER dengan menggunakan kedua tangan sambil menarik dan mendorong Korban LAMBER kemudian mengayunkan kepalan tangan kiri ke arah rahang kanan Korban LAMBER lalu Terdakwa I USMAN kembali memegang kerah baju Korban LAMBER sambil menarik dan mendorong. Selanjutnya ketika Terdakwa I USMAN memegang kerah baju Korban LAMBER datang Terdakwa II ROBI juga ikut memegang kerah baju bagian depan lalu mengayunkan kepalan tangan kanan kearah bibir sebanyak 2 (kali) kali hingga mengakibatkan bibirnya luka. Kemudian Korban LAMBER berlari menjauhkan diri namun ia tetap dikejar oleh Terdakwa II ROBI kemudian Terdakwa II ROBI menendang menggunakan kaki kanan ke punggung bagian belakan Korban LAMBER sehingga Korban LAMBER sempat melakukan perlawanan membuat Para Terdakwa melepaskan Korban LAMBER lalu Korban LAMBER berlari ke arah rumah Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I USMAN dan Terdakwa II ROBI, Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER mengalami luka yang dibuktikan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : RSUD.16/07/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Maria E.S.W. Elannor, dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut :
URAIAN PEMERIKSAAN LUAR
- Area bibir atas kanan : Terdapat luka gores dan memar ± 1 cm x 0,5 bentuk tidak beraturan, kemerahan (+), pendarahan (-).
- Area bibir bawah kanan : Terdapat luka gores dan memar ± 0,5 cm x 0,5 bentuk tidak beraturan, kemerahan (+), pendarahan (-).
- Area punggung bawah : Terdapat luka gores dan memar ± 1 cm x 0,2, kemerahan (+), bentuk garis, pendarahan (-).
KESIMPULAN
Luka ringan oleh kekerasan tumpul tidak menganggu aktivitas.
Perbuatan Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dan Terdakwa II ROBERTUS BORO LEWOTAPO Alias ROBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair
-------Bahwa mereka Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dan Terdakwa II ROBERTUS BORO LEWOTAPO Alias ROBI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada suatu tempat tertentu masih dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di depan bengkel sepeda motor milik Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dalam wilayah Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WITA Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER (selanjutnya disebut dengan Korban LAMBER) sedang tertidur kemudian terbangun mendengar telephone dari anggota LINMAS yaitu Saudara RUSMIN MADO TELUMA Alias RUSMIN (Selanjutnya disebut dengan Sdr. RUSMIN) dengan mengatakan bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume yang besar sehingga menganggu masyarakat yang sedang istirahat lalu Sdr. RUSMIN mengajak Korban LAMBER untuk pergi menegur orang tersebut. Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA Korban LAMBER dan Sdr. RUSMIN MADO TELUMA Alias RUSMIN sampai di tempat kejadian perkara tempatnya di depan bengkel sepeda motor dalam wilayah Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Korban melihat Terdakwa I USMAN dan Terdakwa II ROBI sedang duduk memutar musik dengan volume yang besar dan sambil mengkonsumsi minuman alkohol sehingga Korban LAMBER mengatakan “NO TUTUP ITU MUSIK KARENA MENGANGGU TETANGGA YANG DISEKITAR KARENA SEKARANG SUDAH JAM 2 LEWAT”. Kemudian Terdakwa I USMAN merasa tidak terima dan menjawab “KAU DATANG TUNJUKTUNJUK LAGI TIDAK MENGHARGAI SAYA” lalu Korban LAMBER mengatakan “NO YANG SAYA OMONG TADI SALAH KAH, KARENA INI SUDAH JAM 2 LEWAT KAMU BUKA MUSIK INI SUDAH BERLEBIHAN KARENA MENGANGGU ORANG TIDUR” sambil Korban LAMBER memegang kepala Terdakwa I USMAN namun Terdakwa I USMAN tidak puas lalu mengatakan “KAU MAU PUKUL SAYA KA, PEGANG-PEGANG KEPALA SAYA” lalu dijawab oleh Korban LAMBER “SAYA TIDAK PUKUL SAYA HANYA TEGUR SAJA” lalu Terdakwa I USAMAN mengatakan “TIDAK BISA INI RUMAH SAYA KAU DATANG HARGAI SAYA DISINI”. Kemudian Terdakwa I USMAN tidak terima dan langsung menganiaya Korban LAMBER dengan cara memegang kerah baju Korban LAMBER dengan menggunakan kedua tangan sambil menarik dan mendorong Korban LAMBER kemudian mengayunkan kepalan tangan kiri ke arah rahang kanan Korban LAMBER lalu Terdakwa I USMAN kembali memegang kerah baju Korban LAMBER sambil menarik dan mendorong. Selanjutnya ketika Terdakwa I USMAN memegang kerah baju Korban LAMBER datang Terdakwa II ROBI juga ikut memegang kerah baju bagian depan lalu mengayunkan kepalan tangan kanan kearah bibir sebanyak 2 (kali) kali. Kemudian Korban LAMBER berlari menjauhkan diri namun ia tetap dikejar oleh Terdakwa II ROBI kemudian Terdakwa II ROBI menendang menggunakan kaki kanan ke punggung bagian belakan Korban LAMBER sehingga Korban LAMBER sempat melakukan perlawanan membuat Para Terdakwa melepaskan Korban LAMBER lalu Korban LAMBER berlari ke arah rumah Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I USMAN dan Terdakwa II ROBI, Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER mengalami luka yang dibuktikan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : RSUD.16/07/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Maria E.S.W. Elannor, dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut:
URAIAN PEMERIKSAAN LUAR
- Area bibir atas kanan : Terdapat luka gores dan memar ± 1 cm x 0,5 bentuk tidak beraturan, kemerahan (+), pendarahan (-).
- Area bibir bawah kanan : Terdapat luka gores dan memar ± 0,5 cm x 0,5 bentuk tidak beraturan, kemerahan (+), pendarahan (-).
- Area punggung bawah : Terdapat luka gores dan memar ± 1 cm x 0,2, kemerahan (+), bentuk garis, pendarahan (-).
KESIMPULAN
Luka ringan oleh kekerasan tumpul tidak menganggu aktivitas.
Perbuatan Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dan Terdakwa II ROBERTUS BORO LEWOTAPO Alias ROBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidiair
-------Bahwa mereka Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dan Terdakwa II ROBERTUS BORO LEWOTAPO Alias ROBI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada suatu tempat tertentu masih dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di depan bengkel sepeda motor milik Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dalam wilayah Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan penganiayaan terhadap Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WITA Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER (selanjutnya disebut dengan Korban LAMBER) sedang tertidur kemudian terbangun mendengar telephone dari anggota LINMAS yaitu Saudara RUSMIN MADO TELUMA Alias RUSMIN (Selanjutnya disebut dengan Sdr. RUSMIN) dengan mengatakan bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume yang besar sehingga menganggu masyarakat yang sedang istirahat lalu Sdr. RUSMIN mengajak Korban LAMBER untuk pergi menegur orang tersebut. Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA Korban LAMBER dan Sdr. RUSMIN MADO TELUMA Alias RUSMIN sampai di tempat kejadian perkara tempatnya di depan bengkel sepeda motor dalam wilayah Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Korban melihat Terdakwa I USMAN dan Terdakwa II ROBI sedang duduk memutar musik dengan volume yang besar dan sambil mengkonsumsi minuman alkohol sehingga Korban LAMBER mengatakan “NO TUTUP ITU MUSIK KARENA MENGANGGU TETANGGA YANG DISEKITAR KARENA SEKARANG SUDAH JAM 2 LEWAT”. Kemudian Terdakwa I USMAN merasa tidak terima dan menjawab “KAU DATANG TUNJUKTUNJUK LAGI TIDAK MENGHARGAI SAYA” lalu Korban LAMBER mengatakan “NO YANG SAYA OMONG TADI SALAH KAH, KARENA INI SUDAH JAM 2 LEWAT KAMU BUKA MUSIK INI SUDAH BERLEBIHAN KARENA MENGANGGU ORANG TIDUR” sambil Korban LAMBER memegang kepala Terdakwa I USMAN namun Terdakwa I USMAN tidak puas lalu mengatakan “KAU MAU PUKUL SAYA KA, PEGANG-PEGANG KEPALA SAYA” lalu dijawab oleh Korban LAMBER “SAYA TIDAK PUKUL SAYA HANYA TEGUR SAJA” lalu Terdakwa I USAMAN mengatakan “TIDAK BISA INI RUMAH SAYA KAU DATANG HARGAI SAYA DISINI”. Kemudian Terdakwa I USMAN tidak terima dan langsung menganiaya Korban LAMBER dengan cara memegang kerah baju Korban LAMBER dengan menggunakan kedua tangan sambil menarik dan mendorong Korban LAMBER kemudian mengayunkan kepalan tangan kiri ke arah rahang kanan Korban LAMBER lalu Terdakwa I USMAN kembali memegang kerah baju Korban LAMBER sambil menarik dan mendorong. Selanjutnya ketika Terdakwa I USMAN memegang kerah baju Korban LAMBER datang Terdakwa II ROBI juga ikut memegang kerah baju bagian depan lalu mengayunkan kepalan tangan kanan kearah bibir sebanyak 2 (kali) kali. Kemudian Korban LAMBER berlari menjauhkan diri namun ia tetap dikejar oleh Terdakwa II ROBI kemudian Terdakwa II ROBI menendang menggunakan kaki kanan ke punggung bagian belakan Korban LAMBER sehingga Korban LAMBER sempat melakukan perlawanan membuat Para Terdakwa melepaskan Korban LAMBER lalu Korban LAMBER berlari ke arah rumah Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I USMAN dan Terdakwa II ROBI, Korban ALBERTUS SEDU TALAR Alias LAMBER mengalami luka yang dibuktikan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : RSUD.16/07/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Maria E.S.W. Elannor, dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut :
URAIAN PEMERIKSAAN LUAR
- Area bibir atas kanan : Terdapat luka gores dan memar ± 1 cm x 0,5 bentuk tidak beraturan, kemerahan (+), pendarahan (-).
- Area bibir bawah kanan : Terdapat luka gores dan memar ± 0,5 cm x 0,5 bentuk tidak beraturan, kemerahan (+), pendarahan (-).
- Area punggung bawah : Terdapat luka gores dan memar ± 1 cm x 0,2, kemerahan (+), bentuk garis, pendarahan (-).
KESIMPULAN
Luka ringan oleh kekerasan tumpul tidak menganggu aktivitas.
Perbuatan Terdakwa I DOMINIKUS MUDA Alias USMAN dan Terdakwa II ROBERTUS BORO LEWOTAPO Alias ROBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |