| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL GERAHE Alias GERAHE pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di kebun yang bernama Wulo, di Desa Duanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “Penganiayaan terhadap korban MUHAMMAD DAWAT Alias MUHAMMAD yang mengakibatkan luka berat, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, ketika korban MUHAMMAD DAWAT Alias MUHAMMAD bersama saksi HAMKA DAWAT, saksi SUDIN KARIM, saksi RAHMAN MUHAMMAD, saksi MARIA ALFONSA PENI, serta tukang Chainsaw dan banyak keluarga dari korban sedang minum kopi dirumah saksi HAMKA DAWAT, kemudian bersamasama pergi kekebun yang bernama Wulo dalam wilayah di desa Duanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur untuk memotong 3 (tiga) pohon kelapa yang nantinya dilokasi tersebut akan dibangun pondasi rumah milik saksi HAMKA DAWAT. Sesampainya dilokasi sekitar pukul 08.00 WITA, tukang Chainsaw yaitu saudara Rizal Ayub mulai memotong pohon kelapa, kemudian datang Terdakwa SYAIFUL GERAHE Alias GERAHE dengan menggunakan sepeda motor, lalu turun dari sepeda motor langsung mencabut sebilah klewang dari sarungnya dan menuju ke arah tukang sensor mengatakan “sapa yang suruh kamu Chainsaw”, kemudian korban menjawab “saya yang suruh” dan Terdakwa mengatakan “kalian sudah ijin di penggarap (bapa NASIR) atau belum?” korban menjawab “kami sudah kasitau di penggarap bilang 1 pokok bayar lima juta, ini saya punya tanah kau tidak ada hak disini”, namun Terdakwa hanya terdiam, selanjutnya saksi MARIA ALFONSA PENI datang dan berbicara kepada Terdakwa “bapa jangan pakai klewang” kemudian Terdakwa mengayunkan klewang yang ia pegang kearah saksi MARIA ALFONSA PENI dan saksi MARIA ALFONSA PENI langsung menunduk dan mundur sekitar 5 (lima) meter, lalu datang saksi MUHAMMAD LAGA OKA menuju kearah Terdakwa mengatakan “jangan pake klewang kita duduk dirumah kita omong baikbaik” kemudian Terdakwa langsung memukul kepala bagian kiri saksi MUHAMMAD LAGA OKA menggunakan bagian tengah klewang sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saski MUHAMMAD LAGA OKA terjatuh. Melihat hal tersebut datang Sdr. SAYFUL OLA langsung mengambil klewang milik saksi MUHAMMAD LAGA OKA yang terlepas dari tangannya dan langsung pergi, selanjutnya korban MUHAMMAD DAWAT berdiri di bagian belakang dari Terdakwa dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dan korban mengatakan “kau potong LAGA tu LAGA salah apa?” yang mana saat itu korban sementara memegang sebatang kayu yang sudah dalam keadaan bekas terbakar lalu korban menuju kearah Terdakwa, lalu korban mengayunkan sebatang kayu tersebut menggunakan kedua tangannya ke bagian belakang kepala Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan kayu tersebut langsung patah, kemudian Terdakwa membalas dengan mengayunkan sebilah klewang kearah korban menggunakan tangan kanan secara berulangulang dari arah kanan ke kiri, namun korban menghindar sehingga klewang tersebut tidak mengenai korban lalu korban jatuh dengan posisi tertidur sehingga Terdakwa kembali mengayunkan sebilah klewang tersebut kearah badan korban dan korban menangkis menggunakan tangan kiri yang membuat tangan kiri korban teluka, kemudian Terdakwa SAYFUL GERAHE Alias GERAHE kembali mengayunkan kelewang tersebut ke arah bagian kaki kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Melihat kejadian tersebut saksi RAHMAN MUHAMMAD mengambil batu dan melemparkan kearah Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mengejar saksi RAHMAN MUHAMMAD Alias RAHMAN.
- Bahwa dengan kondisi luka dan berdarah pada bagian lengan tangan kiri korban dan kaki kiri bagian bawah, korban berjalan kerumah saksi MASTURA MASA kemudian saksi MASTURA MASA membalut luka korban menggunakan kain lalu menuju ke Polsek Adonara Barat untuk melaporkan kejadian tersebut dan karena kondisi luka yang dialami oleh korban cukup parah sehingga oleh pihak Polsek diarahkan ke Rumah Sakit Umum Larantuka untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban MUHAMMAD DAWAT mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor RSUD.16/10/XI/2024 tanggal 17 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Eva Prada Mega selaku staf Medik RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Dengan hasil sebagai berikut :
- Pemeriksaan Luar :
- Korban sadar, tampak luka terbuka pada lengan kiri atas, ukuran ± 11x7 cm. Tepi luka rata, dasar luka jaringan otot, jembatan jaringan tidak ada. Arah potong luka kea rah atas tubuh. Perdarahan ± 100 cc.
- Tempat luka terbuka pada kaki kiri bagian bawah, ukuran + 7x2 cm, dasar luka jaringan otot. Jembatan jaringan tidak ada. Pendaharah + 30 cc teratasi
Kesimpulan :
Ditemukan luka terbuka pada tangan kiri atas dan kaki kiri bawah. Luka diakibatkan trauma benda tajam. Luka menyebabkan hambatan ringan dalam menjalankan aktivitas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Subsidair
----- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL GERAHE Alias GERAHE pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di kebun yang bernama Wulo, di Desa Duanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “Penganiayaan terhadap korban MUHAMMAD DAWAT Alias MUHAMMAD, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, ketika korban MUHAMMAD DAWAT Alias MUHAMMAD bersama saksi HAMKA DAWAT, saksi SUDIN KARIM, saksi RAHMAN MUHAMMAD, saksi MARIA ALFONSA PENI, serta tukang Chainsaw dan banyak keluarga dari korban sedang minum kopi dirumah saksi HAMKA DAWAT, kemudian bersamasama pergi kekebun yang bernama Wulo dalam wilayah di desa Duanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur untuk memotong 3 (tiga) pohon kelapa yang nantinya dilokasi tersebut akan dibangun pondasi rumah milik saksi HAMKA DAWAT. Sesampainya dilokasi sekitar pukul 08.00 WITA, tukang Chainsaw yaitu saudara Rizal Ayub mulai memotong pohon kelapa, kemudian datang Terdakwa SYAIFUL GERAHE Alias GERAHE dengan menggunakan sepeda motor, lalu turun dari sepeda motor langsung mencabut sebilah klewang dari sarungnya dan menuju ke arah tukang sensor mengatakan “sapa yang suruh kamu Chainsaw”, kemudian korban menjawab “saya yang suruh” dan Terdakwa mengatakan “kalian sudah ijin di penggarap (bapa NASIR) atau belum?” korban menjawab “kami sudah kasitau di penggarap bilang 1 pokok bayar lima juta, ini saya punya tanah kau tidak ada hak disini”, namun Terdakwa hanya terdiam, selanjutnya saksi MARIA ALFONSA PENI datang dan berbicara kepada Terdakwa “bapa jangan pakai klewang” kemudian Terdakwa mengayunkan klewang yang ia pegang kearah saksi MARIA ALFONSA PENI dan saksi MARIA ALFONSA PENI langsung menunduk dan mundur sekitar 5 (lima) meter, lalu datang saksi MUHAMMAD LAGA OKA menuju kearah Terdakwa mengatakan “jangan pake klewang kita duduk dirumah kita omong baikbaik” kemudian Terdakwa langsung memukul kepala bagian kiri saksi MUHAMMAD LAGA OKA menggunakan bagian tengah klewang sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saski MUHAMMAD LAGA OKA terjatuh. Melihat hal tersebut datang Sdr. SAYFUL OLA langsung mengambil klewang milik saksi MUHAMMAD LAGA OKA yang terlepas dari tangannya dan langsung pergi, selanjutnya korban MUHAMMAD DAWAT berdiri di bagian belakang dari Terdakwa dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dan korban mengatakan “kau potong LAGA tu LAGA salah apa?” yang mana saat itu korban sementara memegang sebatang kayu yang sudah dalam keadaan bekas terbakar lalu korban menuju kearah Terdakwa, lalu korban mengayunkan sebatang kayu tersebut menggunakan kedua tangannya ke bagian belakang kepala Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan kayu tersebut langsung patah, kemudian Terdakwa membalas dengan mengayunkan sebilah klewang kearah korban menggunakan tangan kanan secara berulangulang dari arah kanan ke kiri, namun korban menghindar sehingga klewang tersebut tidak mengenai korban lalu korban jatuh dengan posisi tertidur sehingga Terdakwa kembali mengayunkan sebilah klewang tersebut kearah badan korban dan korban menangkis menggunakan tangan kiri yang membuat tangan kiri korban teluka, kemudian Terdakwa SAYFUL GERAHE Alias GERAHE kembali mengayunkan kelewang tersebut ke arah bagian kaki kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Melihat kejadian tersebut saksi RAHMAN MUHAMMAD mengambil batu dan melemparkan kearah Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mengejar saksi RAHMAN MUHAMMAD Alias RAHMAN.
- Bahwa dengan kondisi luka dan berdarah pada bagian lengan tangan kiri korban dan kaki kiri bagian bawah, korban berjalan kerumah saksi MASTURA MASA kemudian saksi MASTURA MASA membalut luka korban menggunakan kain lalu menuju ke Polsek Adonara Barat untuk melaporkan kejadian tersebut dan karena kondisi luka yang dialami oleh korban cukup parah sehingga oleh pihak Polsek diarahkan ke Rumah Sakit Umum Larantuka untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban MUHAMMAD DAWAT mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor RSUD.16/10/XI/2024 tanggal 17 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Eva Prada Mega selaku staf Medik RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
- Korban sadar, tampak luka terbuka pada lengan kiri atas, ukuran ± 11x7 cm. Tepi luka rata, dasar luka jaringan otot, jembatan jaringan tidak ada. Arah potong luka kea rah atas tubuh. Perdarahan ± 100 cc.
- Tempat luka terbuka pada kaki kiri bagian bawah, ukuran + 7x2 cm, dasar luka jaringan otot. Jembatan jaringan tidak ada. Pendaharah + 30 cc teratasi
Kesimpulan :
Ditemukan luka terbuka pada tangan kiri atas dan kaki kiri bawah. Luka diakibatkan trauma benda tajam. Luka menyebabkan hambatan ringan dalam menjalankan aktivitas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |