Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH pergantian Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut, dalam Akta Kelahiran, kartu Keluarga dan KTP Pemohon dengan tanggal 28 Desember 2000 Nomor:3224/DISP/2010 menjadi tanggal 23 Januari 1999
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim 1 (satu) helai salinan penetapan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada Register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut.
- Memberikan segala beban biaya yang timbul dalam Permohoan ini kepada Pemohon.
|