Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2023/PN Lrt 1.Eduardus Igo Seran
2.Oviana Lito Baun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eduardus Igo Seran
2Oviana Lito Baun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama;
    1. Agnesia Noveangelista Ina Seran Sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 28 Desember 2011, Nomor: 11.207/TERLAMBAT/XII/2011 menjadi Agnesia Noveangelista Tuanaen adalah sah menurut Hukum;
    2. Maria Clarita Ina Seran Sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 31 Desember 2013,Nomor;5306-LT-30122013-0016 menjadi Maria Clarita Tuanaen adalah sah menurut Hukum;
    3. Michaela Danastri Ina Seran sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal  27 April 2017, Nomor 5306-LT-27042017-0018 menjadi Michaella Danastri Tuanaen adalah sah menurut Hukum
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur, untuk dicatat sebagai register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak