Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan ini selanjutnya menjatuhkan penetepan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama:
- JAMAL ALFARISI PATI RAJA tempat tanggal lahir: Larantuka, 06 April 1981, yang termuat dalam:
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 135/DISP./X/2000, tertanggal 18 bulan Oktober tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL. 857.0090710, tetanggal 25 bulan Juni tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur;
- Kartu Keluarga Nomor: 5306102302080415;
- Buku Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata tahun 2020;
- Daftar Nilai Ijazah Program Bahasa SMU Negeri 1 Adonara Timur, tertanggal 09 Juni 2000 yang diterbitkan Panitia Ebtanas SLTP/SLTA dan MTs/MA Rayon Kabupaten Flores Timur.
- ARIBOWO tempat tanggal lahir: Jakarta, 10 Agustus 1982 yang termuat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: A 7771315 yang diterbitkan oleh KBRI Den Haag;
- adalah satu orang yang sama yaitu JAMAL ALFARISI PATI RAJA, tempat tanggal lahir: Larantuka, 06 April 1981
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas diri Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia yang semula dengan nama FAJAR ARIBOWO tempat tanggal lahir: Jakarta, 10 Agustus 1982 dirubah dengan nama JAMAL ALFARISI PATI RAJA, tempat tanggal lahir: Larantuka, 06 April 1981;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |