| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Agu. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Lrt |
| Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Rosa Tapololo Bayun |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agnes Somi Hurint, SH | Rosa Tapololo Bayun |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Emanuel kelen | | 2 | Elisabeth Tanti Yosefina oyo sogen |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bernadus Bolo Platin, S.H. | Emanuel kelen | | 2 | Bernadus Bolo Platin, S.H. | Elisabeth Tanti Yosefina oyo sogen |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
66.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pinjam meminjam yang tertuang dalam Surat Pernyataan Peminjam tertanggal 18 Januari 2022 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) adalah Wanprestasi/Ingkar janji;
- Menyatakan Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat uang sebesar Rp. 66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiajh) pokok dan bunga sesuai yang dinyatakan Para tergugat I dan tergugat II dalam surat pernyataan peminjam tertanggal 18 Januari 2022. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman (Pokok dan Bunga) sesuai yang dinyatakan Para tergugat tertanggal 18 Januari 2022 secara sukarela kepada Penggugat, maka secara hukum Penggugat berhak sepenuhnya menjual tanah berikut Rumah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 393 atas nama Emanuel Kelen (Tergugat I) terletak di Desa Raulodong Dusun 3 Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, sebagai pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat karena Para Tergugat telah Ingkar janji;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak para Tergugat.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |