Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Lrt Rosa Tapololo Bayun 1.Emanuel kelen
2.Elisabeth Tanti Yosefina oyo sogen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosa Tapololo Bayun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHRosa Tapololo Bayun
Tergugat
NoNama
1Emanuel kelen
2Elisabeth Tanti Yosefina oyo sogen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bernadus Bolo Platin, S.H.Emanuel kelen
2Bernadus Bolo Platin, S.H.Elisabeth Tanti Yosefina oyo sogen
Nilai Sengketa(Rp) 66.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjam meminjam yang tertuang dalam Surat Pernyataan Peminjam tertanggal 18 Januari 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)  adalah Wanprestasi/Ingkar janji;
  4. Menyatakan Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat uang sebesar Rp. 66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiajh) pokok dan bunga sesuai yang dinyatakan Para tergugat I dan tergugat II dalam surat pernyataan peminjam  tertanggal 18 Januari 2022. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman (Pokok dan Bunga) sesuai yang dinyatakan Para tergugat tertanggal 18 Januari 2022 secara sukarela kepada Penggugat, maka secara hukum Penggugat berhak sepenuhnya menjual  tanah berikut Rumah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 393 atas nama Emanuel Kelen (Tergugat I) terletak di Desa Raulodong Dusun 3 Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, sebagai pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat karena Para Tergugat telah Ingkar janji;
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak