Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN lrt MATIAS BARA ARAN YOHANA HAYONG Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN lrt
Tanggal Surat Jumat, 04 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MATIAS BARA ARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOHANA HAYONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjar ( Down Payment ) sebesar Rp. 34.000.000,- ( Tiga Puluh Empat Juta Rupiah ) dengan seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak