Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Lrt Wilibrodus wago 1.benediktus koting
2.PAULINA LIPAT SOMI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wilibrodus wago
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HWilibrodus wago
Tergugat
NoNama
1benediktus koting
2PAULINA LIPAT SOMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan secara sah, Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) adalah benar pasangan suami istri sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 123/AP/VII/1997 tertanggal 18 Juli 1997 diperkuat dengan Kartu Keluarga Nomor : 5306032602080019 tertanggal 30 November 2023
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat(Tergugat I dan Tergugat II)  adalah Wanprestasi/Ingkar janji;
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  uang sebesar Rp. 240.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)pokok dan bunga sesuai yang dinyatakan para Penggugat dalam surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2019. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok dan Bunga) sesuai surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2019 secara sukarela kepada penggugat, maka secara hukum Penggugat berhak sepenuhnya menjual  tanah berikut Rumah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I) terletak di Kelurahan  Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, sebagai pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat(Tergugat I dan Tergugat II)  atau siapa saja yang menguasai tanah berikut rumah sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I) terletak di Kelurahan  Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, diperintahkan untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan diatasnya;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah berikut rumah terletak  di Kelurahan  Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  • Subsidair :

Apabila Mejelis Hakim memeriksa perkara in casu berpendapat lain,mohon putusanseadil-adilnya  (Exaequo Et Bono)”;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak